News

Leonardi Ajukan Banding, Tak Terbukti Perkaya Diri Tapi Divonis 2,5 Tahun Penjara



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda 500 juta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

“Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar,” ujar Rinto Maha SH MH kuasa hukum Leonardi di Jakarta, Jumat (4/9/2026)

Rinto menjelaskan latar belakang diajukan banding bukan untuk melawan putusan hakim secara substansial, namun karena pertimbangan hakim dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut.

“Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” katanya.

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).

Sebelum putusan ini, frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa “dapat” tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam dakwaan primair berdasarkan pasal 2 UU Tipikor sudah dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya bahwa Leonardi tidak bersalah karena terbukti tidak merugikan keuangan negara.

“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri,” tegas Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana saat membaca putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 27 Agustus 2026.

Namun dalam dakwaan subsidair berdasarkan pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Leonardi diputuskan bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan. Pertimbangan utamanya: Leonardi tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Dalam putusan tesebut mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang terdakwa.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *