Roy Suryo Sebut Praperadilan Kelima Kasus Ijazah Jokowi Didaftarkan Sebelum SEMA MA Terbit

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Roy Suryo buka suara mengenai gugatan praperadilan kelima dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan permohonan tersebut telah didaftarkan sebelum Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Roy mengatakan urutan waktu pendaftaran menjadi penting karena SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam hal Terdapat Permohonan Praperadilan diterbitkan pada 18 Agustus 2026.
Sementara itu, menurut Roy, permohonan praperadilan kelima telah lebih dahulu didaftarkan ke pengadilan.
“Kita memang sudah mendaftarkan Prapid kelima ini sebelum ada SEMA,” kata Roy Suryo, dikutip Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan SEMA tersebut baru diterbitkan pada 18 Agustus 2026. Karena permohonan praperadilan diajukan sebelum tanggal tersebut, Roy menilai proses yang telah berjalan perlu dilihat berdasarkan waktu pendaftarannya.
“Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 itu dikeluarkan pada tanggal 18 Agustus, kita sudah mendaftar sebelumnya. Sehingga, artinya itu sudah masuk terlebih dahulu, dan surat proses dari Praperadilan ini sudah dipanggilkan atau diundangkan kepada para termohon tanggal 21 Agustus 2026,” jelasnya.
Roy juga menyebut pemberitahuan kepada para pihak telah dilakukan setelah permohonan didaftarkan. Ia mengatakan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan telah menerima pemberitahuan tersebut.
“Masing-masing pihak termohon, turut termohon, yaitu Kejaksaan sudah menerimanya dan ada tanda terimanya tanggal 23 Agustus. Demikian juga dengan Kementerian Keuangan, tanggal 23 Agustus,” ungkapnya.
Isi SEMA Nomor 3 Tahun 2026
MA sebelumnya menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menangani hubungan antara permohonan praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok.
SEMA tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan mengenai pemeriksaan praperadilan dan perkara pokok.
Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025, selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 kemudian memberikan pedoman mengenai kondisi ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam ketentuannya, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa. Namun, pemeriksaan perkara pokok dilakukan setelah adanya putusan praperadilan.
Source link
