News

Kronologi Mualaf Center Indonesia Cabut Sertifikat Richard Lee, Sertifikat Diduga Jadi Senjata Hukum



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mualaf Center Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut sertifikat keislaman yang dimiliki Richard Lee. Sejumlah pertimbangan menjadi alasan lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut mengambil keputusan itu.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto. Dia mengungkapkan setidaknya tiga faktor utama yang melatarbelakangi pencabutan itu.

Pertama, yang bersangkutan dinilai tidak memanfaatkan sertifikat tersebut untuk keperluan administrasi kependudukan. Hingga saat ini, identitas resmi Richard Lee masih tercantum sebagai pemeluk Katolik.

“Dokumen itu semestinya dipakai untuk mengubah data kewarganegaraan, tetapi tidak pernah digunakan. Akibatnya, jika dia meninggal, keluarga akan menguburkannya sesuai agama di KTP,” jelas Hanny dalam pernyataannya.

Kedua, kekhawatiran akan penyalahgunaan dokumen di ranah hukum menjadi alasan pencabutan. Pihak Mualaf Center Indonesia mendengar adanya pernyataan dari Richard Lee bahwa sertifikat tersebut akan dijadikan konstruksi hukum untuk menyerang pihak lain.

“Kami tidak ingin sertifikat mualaf malah menjadi alat saling serang di pengadilan. Jika itu terjadi, lembaga kami bisa ikut terseret ke masalah hukum,” tegas Hanny.

Sementara kata dia, fungsi utama sertifikat ini adalah untuk urusan pernikahan, pencatatan kematian, atau perubahan status agama di KTP.

Alasan ketiga dan paling prinsipil adalah pernyataan Richard Lee yang disebut kembali mengikuti kebaktian di gereja dan mengakui Yesus sebagai Tuhan. Pengakuan tersebut, menurut Hanny, secara langsung mencederai inti ajaran Islam, yaitu kalimat tauhid la ilaha illallah.

“Dengan pengakuan seperti itu, menurut saya dia sudah tidak lagi mengakui tiada Tuhan selain Allah,” pungkas Hanny. (fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *