KPK Dalami Asal-usul Uang Rp106 Miliar di Kasus HGB Bogor, Mengalir ke Muktamar NU?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal-usul dan aliran uang sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan tersebut, muncul informasi yang menyebut uang itu berkaitan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid serta dugaan penggunaannya untuk kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU).
KPK menyita uang Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Sebagian besar ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Cibubur.
Barang bukti di lokasi tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif diduga berperan sebagai pengepul atau pengelola uang yang berasal dari pengurusan layanan pertanahan.
Selain menelusuri sumber uang tersebut, KPK juga mendalami peruntukan dan alirannya. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan informasi mengenai dugaan keterkaitan dana dengan kegiatan muktamar sebuah organisasi kemasyarakatan menjadi salah satu materi penyidikan yang akan didalami.
KPK menegaskan belum menyimpulkan bahwa dana hasil dugaan korupsi tersebut benar-benar digunakan untuk membiayai Muktamar NU.
Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang memberikan maupun menerima uang serta asal-usul, peruntukan, dan aliran dana tersebut.
Dengan demikian, klaim bahwa seluruh Rp106,3 miliar merupakan uang milik Nusron Wahid maupun bahwa dana tersebut mengalir ke Muktamar NU masih berstatus informasi atau dugaan yang sedang diverifikasi penyidik. (sam/fajar)
Source link
