News

Ferdinand Hutahaean Bongkar Kejanggalan Dakwaan ke Roy Suryo: Harusnya Dian Sandi Utama



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar hukum Ferdinand Hutahaean menyoroti penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam dakwaan subsider terhadap Roy Suryo terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ferdinand menilai pencantuman kedua pasal tersebut masih menimbulkan pertanyaan, khususnya karena dokumen digital yang menjadi objek kajian Roy Suryo disebut berasal dari unggahan pihak lain di media sosial.

“Jaksa menuntut (Roy Suryo) pasal 433 dan 441 dalam dakwaan primernya, dan subsidernya di pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE,” kata Ferdinand, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Jumat (18/9/2026).

Menurut Ferdinand, dokumen digital yang dianalisis Roy Suryo sebelumnya diunggah oleh kader PSI Dian Sandi Utama melalui media sosial X. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan dirinya mempertanyakan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam dakwaan.

“Saya melihat satu hal di dalam dakwaan ini masih dimasukkannya Undang-Undang ITE, bagi saya agak rancu karena dokumen yang diuji oleh Roy Suryo itu adalah sebuah dokumen digital yang diposting oleh Dian Sandi Utama,” ujarnya.

Ferdinand juga menyoroti belum adanya pernyataan dari Jokowi yang secara tegas menyebut dokumen digital tersebut sebagai dokumen miliknya.

“Belum ada klarifikasi sampai hari ini atau pernyataan sepenuhnya dari Jokowi bahwa itu adalah dokumen milik beliau,” katanya.

Atas dasar itu, Ferdinand berpandangan penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam dakwaan subsider Roy Suryo masih perlu diuji. Ia menilai persoalan mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing atas dokumen yang diunggah tersebut juga perlu diperjelas.

“Jadi, bagi saya pengenaan pasal 35 dan 32 dalam dakwaan subsider itu agak kabur dan tidak layak untuk dimasukkan, karena yang memiliki legal standing dalam pasal itu harusnya Dian Sandi Utama sebagai pengunggah,” ujarnya.

Meski menyampaikan pandangan hukum tersebut, Ferdinand menyerahkan pembuktian dan pengujian terhadap dakwaan kepada Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya melalui proses persidangan.

“Tapi nanti biarlah itu menjadi bagian dari eksepsi Roy Suryo dan pengacaranya, karena beliau sudah menyatakan akan mengajukan perlawanan,” kata Ferdinand.

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *