Mahfud MD Ingatkan Puan Maharani Cs: Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai Bisa Ricuh Lagi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komitmen pimpinan DPR RI untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Mahfud menilai surat komitmen yang ditandatangani sejumlah pimpinan DPR bukan sekadar dokumen biasa. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan sikap politik institusi yang disampaikan secara resmi di Gedung DPR.
Komitmen itu sebelumnya muncul setelah audiensi antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, massa meminta bukti tertulis mengenai keseriusan DPR dalam mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sekaligus kepastian waktu penyelesaiannya.
Pimpinan DPR kemudian menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Sejumlah pimpinan yang menandatangani surat tersebut juga menyatakan kesiapan mempertaruhkan jabatan apabila komitmen itu tidak terpenuhi.
“Ini sikap politik yang menyangkut institusi, pernyataan yang sudah dinyatakan di Gedung DPR yang mestinya diproses karena itu resmi disampaikan,” kata Mahfud MD dalam tayangan YouTube Dahlan Iskan Disway, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan dokumen yang beredar di media sosial, surat tersebut memuat tanda tangan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Sementara tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat dalam dokumen tersebut karena ia tidak hadir dalam audiensi bersama massa AMPB.
Mahfud mengaku tidak mempermasalahkan siapa pimpinan DPR yang hadir maupun tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menilai substansi surat komitmen lebih penting karena menyangkut sikap lembaga.
Namun, ia menegaskan tanda tangan para Wakil Ketua DPR memiliki konsekuensi tersendiri, terutama terkait pernyataan kesiapan mereka untuk mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu.
“Tanda tangannya itu kan bersifat jaminan pribadi, keperdataan, orang-orang ini akan menyatakan mengundurkan diri jika sampai tanggal 15 Desember belum diundangkan,” ujar dia.
Menurut Mahfud, komitmen tersebut harus diwujudkan dan tidak berhenti sebagai janji tertulis.
Ia mengingatkan bahwa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan persoalan baru. Desakan agar aturan tersebut segera disahkan telah muncul sejak berbagai aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Karena itu, Mahfud berharap DPR memenuhi tenggat yang telah ditetapkan. Ia menilai kegagalan memenuhi komitmen berpotensi kembali memicu reaksi publik.
Source link
