News

Aduan Tim Pemburu Ijazah Jokowi Jadi Atensi Mabes Polri, Rizal Fadillah: Polemik Ini Harus Selesai



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Rizal Fadillah, tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi, kembali berbicara mengenai polemik yang selama ini menjadi perbincangan publik.

Kali ini, Rizal menyebut akan ada babak baru dalam pengaduan yang sebelumnya diajukan bersama sejumlah pihak terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi.

Dikatakan Rizal, pengaduan masyarakat tersebut telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Ia menilai perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses baru dalam polemik yang hingga kini masih bergulir.

“Babak baru seru untuk menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan akan segera dimulai,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Minggu (30/8/2026).

Klaim Pengaduan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Rizal mengatakan Polda Metro Jaya menerima limpahan pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu Jokowi serta dugaan pembuatan dokumen tersebut di Pasar Pramuka.

Menurutnya, pelimpahan pengaduan itu dilakukan dari Mabes Polri pada 23 Juli 2026.

Pengaduan tersebut, kata Rizal, sebelumnya diajukan bersama Rustam Efendi dan Heru Purwanto yang tergabung dalam Tim Pemburu Ijazah Palsu (TPIP) Jokowi.

Pengaduan itu disebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri pada 13 Mei 2026.

Rizal menyebut surat pelimpahan tersebut ditandatangani Karobinopsnal Bareskrim Polri Brigjen Pol Setiadi Sulaksono dan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Ia menyebut surat itu bernomor B/13363/VII/RES.7.4/2026/Bareskrim.

Kata Rizal, dalam surat tersebut, pengaduan terkait dugaan pembuatan ijazah Jokowi di Pasar Pramuka diminta untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

26 Alat Bukti Diserahkan

Rizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti secara bertahap kepada Bareskrim Polri.

Baginya, total terdapat 26 alat bukti yang diajukan dalam rangkaian pengaduan tersebut.

Bukti itu, kata Rizal, disampaikan dalam beberapa tahap, yakni pada 13 Mei 2026 sebanyak enam bukti, 4 Juni 2026 sebanyak lima bukti, 1 Juli 2026 sebanyak lima bukti, 15 Juli 2026 sebanyak empat bukti, serta 20 Agustus 2026 sebanyak enam bukti.

Rizal berharap seluruh bukti tersebut dapat diteliti dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Ia juga meminta agar sejumlah pihak yang disebut dalam pengaduannya dapat dimintai keterangan.

“Lebih dari 40 nama yang dapat diminta keterangan atau diperiksa oleh Penyidik atas pengaduan ini,” ucap dia.

Namun, seluruh dugaan dan nama-nama yang disebut Rizal tersebut masih merupakan bagian dari pengaduan yang menurut keterangannya sedang dimintakan untuk ditindaklanjuti aparat penegak hukum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *