Sebut Budaya Politik Indonesia Belum Siap E-Voting, Pakar Hukum: Aturan Saja Bisa Di-Gibran-kan!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengkritik keras kesiapan Indonesia dalam menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting).
Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada teknologi, melainkan pada budaya politik dan kepatuhan hukum yang masih rapuh.
Melalui unggahan di akun X miliknya, Denny menilai bahwa aturan hukum di Indonesia saat ini terlalu mudah diubah demi mengakomodasi kepentingan politik tertentu, bahkan mengobrak-abrik konstitusi yang ia istilahkan dengan “di-Gibran-kan.”
“Besok jadi narsum bicara e-voting. Mencoblos secara elektronik. Menurut saya budaya politik kita belum siap. Jangankan pakai e-voting aturan saja semua bisa di-Gibran-kan,” tulis Denny, dikutip fajar.co.id, Selasa (25/8/2026).
Ia mencontohkan beberapa perubahan aturan yang menurutnya mencederai integritas penegakan hukum, seperti penyesuaian syarat usia minimal calon pejabat publik serta persyaratan administrasi pendidikan.
Denny menegaskan bahwa pembenahan aturan main dan integritas hukum harus menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke pemilu digital.
“Aturan main yang meng-Gibran ini, yang sangat merusak. Benahi itu dulu, baru kita bicara e-voting. Salam Integritas!” tegasnya.
Jadi Sorotan Netizen
Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Sebagian netizen mendukung pandangan Denny terkait pentingnya menjaga integritas hukum, sementara yang lain menilai sistem berbasis data seperti E-KTP sebenarnya sudah siap untuk mendukung e-voting.
“Bagus istilahnya. Segala yg menabrak aturan perundangan disebut begitu aja mulai skrg. Sebagai bentuk sanksi sosial…,” balas akun @ynkfz.
“Seharusnya sih bisa krn sdh E-KTP. Krn sdh big data jg, jadi tercapture betul jumlah pemilihnya dan yg berhak vote,” tulis @Mas_boet.
“Amat Syulit mencari kejujuran di jaman serba AI ini. Wong tinggal perintahkan server dengan algoritma mudah…,” ujar @123xtg123.
Hingga saat ini, diskusi mengenai kesiapan infrastruktur dan legalitas e-voting terus menjadi topik hangat di kalangan pengamat maupun masyarakat umum. (elva/fajar)
Source link
