News

Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat, Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar dan Main Judi Online



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM.

Ia dinyatakan terbukti menerima uang Rp1 miliar dengan janji memenangkan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Bukan hanya itu, YM juga terbukti meminjam uang Rp90 juta dan tidak mengembalikannya hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke ranah etik.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang MKH yang digelar Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial (KY), Senin 25 Mei 2026 kemarin.

“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat,” ujar Ketua Sidang MKH, Yanto, di Gedung MA dilansir dari laman KY.

“Oleh karena itu, dijatuhkan sanksi berat kepada Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” tambahnya.

Awal Mula Dugaan Pengurusan Perkara

Kasus ini bermula dari pertemuan YM dengan pelapor pada Maret 2024 lalu. Dalam pertemuan itu, YM disebut menjanjikan dapat membantu memenangkan perkara di tingkat kasasi MA.

Pelapor kemudian beberapa kali mengirimkan uang kepada YM. Total dana yang diberikan mencapai Rp1 miliar melalui enam kali transfer.

Selain itu, pelapor juga sempat mengajukan pinjaman bank senilai Rp90 juta atas nama YM.

Namun belakangan, pelapor mulai curiga karena perkara yang dijanjikan ternyata tidak pernah diurus.

Kecurigaan itu muncul setelah nomor register dan susunan majelis hakim yang muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan YM.

Dilaporkan ke Sejumlah Lembaga

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan YM ke sejumlah institusi, mulai dari PT Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, hingga Komisi Yudisial.

Dalam sidang etik, MKH juga mendalami langkah apa saja yang telah dilakukan YM terkait pengurusan perkara tersebut. Namun YM mengaku tidak pernah melakukan upaya apa pun.

YM yang sebelumnya bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang disebut sempat pergi ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.

Meski demikian, ia ternyata tidak pernah mendatangi Mahkamah Agung.

“Di hadapan majelis, YM mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, Terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang,” ucap Yanto.

Uang Dipakai Tutupi Kerugian dan Judi Online

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa YM mengakui menerima uang sebesar Rp720 juta.

Dana itu disebut digunakan untuk membantu menutupi kerugian bisnis umrah milik ibunya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *