News

BKAD Sulsel Pastikan Lahan Stadion Sudiang Bersertifikat, Klaim Ganti Rugi Dianggap Tak Jelas



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh memastikan lahan pembangunan Stadion Sudiang, Makassar, memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Reza di Makassar, Minggu (23/8/2026).

“Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” kata Reza dikutip dari ANTARA.

Klaim Ganti Rugi Dianggap Tak Jelas

Reza menyebut pihak yang mengklaim lahan dan meminta ganti rugi belum menunjukkan bukti jelas. Khususnya hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait titik lokasi yang dimaksud.

“Tidak jelas di mana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya,” ujarnya.

Menurutnya, Pemprov Sulsel saat ini masih mencocokkan dokumen yang diajukan pihak pengklaim dengan kondisi objek tanah di lapangan.

Terkait gugatan ganti rugi, Reza mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) telah mengingatkan agar tidak dilakukan pembayaran terlebih dahulu.

“Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi,” katanya.

Pemprov juga masih mengkaji sejumlah dokumen dan informasi terkait klaim di sekitar lokasi. “Kita lagi persiapkan novum baru terkait,” ucap Reza.

Ia menegaskan Pemprov Sulsel akan mengambil langkah berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.

Pembangunan Tetap Berjalan

Di sisi lain, Reza memastikan pembangunan Stadion Sudiang tidak berhenti.

“Persoalan klaim lahan tidak menghentikan pembangunan yang telah direncanakan pemerintah,” tegasnya.

Pemprov Sulsel menyatakan penyelesaian persoalan ini tetap mengedepankan ketentuan hukum dan dokumen pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan. (sam/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *