News

Polisi Telah Tetapkan 12 Tersangka Karhutla di Kalimantan, Dibayar untuk Buka Lahan Sawit



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut telah menangkap sejumlah pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan

“Kita lakukan lidik dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan,” kata Listyo dikutip dari Antara, Sabtu (22/8/2026).

Meski begitu, Listyo tak membeberkan identitas pelaku dimaksud. Dia menyebut 12 tersangka tersebut terllibat dalam perkara karhutla hingga pertengahan Agustus 2026.

Hal serupa diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan. Dia menyebut pihaknya telah menetapkan 12 tersangka.

“Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan,

Iwan menjelaskan bahwa seluruh kejadian karhutla di wilayah tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Proses penyelidikan tersebut kemudian telah menghasilkan penetapan tersangka dalam sejumlah perkara karhutla.

Meski begitu, dai tak merinci wilayah kejadian maupun identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Buka Lahan Sawit

Di Berau, Kalimantan Timur, Polres Berau menetapkan pria berinisial BS sebagai tersangka karhutla. 

BS ditangkap setelah membakar lahan seluas 12 hektare hingga merembet ke area konsesi perusahaan kehutanan di sekitarnya dan memicu kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Meski begitu, belum diketahui, apakah BS merupakan salah satu dari 12 tersangka yang dimaksud oleh Kapolri.

Namun menurut Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, BS, diminta pihak tertentu melakukan pembakaran untuk lahan kelapa sawit.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah seorang pemilik lahan perorangan. BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” kata Ridho di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026).

Pembakaran dilakukan pada Sabtu (8/8/2026). Dia membakar di lima titik kawasan tersebut.

Cuaca yang terik disertai angin kencang membuat api cepat menyebar. Sehingga meluas tak terkendali.

Kini, BS dijerat pasal berlapid UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup alias PPLH, UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *