News

Tegaskan Upah Lembur Diganti Hari Libur Tak Sesuai Regulasi, Disnaker Sulsel Minta Karyawan Indomaret Ajukan Surat Aduan


PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) Jayadi Nas buka suara terkait upah lembur karyawan Indomaret yang diduga diganti hari libur.

Jayadi menjelaskan, upah lembur diatur dalam regulasi di Indonesia. Ketika pekerja lembur, maka pemberi kerja mesti memberi upah.

“Kalau pekerja lembur dihitung upah lembur di luar upah normal yang diterima,” kata Jayadi saat dikonfirmasi fajar.co.id, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, upah lembur tidak bisa diganti dengan hal lain, misalnya hari libur di hari lain. Seperti yang terjadi di Indomaret.

“Libur ada ketentuannya tersendiri,” terangnya.

Meski begitu, Jayadi mengatakan perlu melihat kontrak kerja karyawan terkait dengan pemberi kerja.

“Tetapi juga lihat seperti apa isi kontrak kerjanya,” imbuhnya.

Jayadi mengungkapkan hingga kini belum ada laporan kepada pihaknya. Dia mendorong agar pekerja yang merasa dirugikan melapor ke Disnaker Sulsel.

“Minta ajukan surat aduan ke kantor,” pungkasnya.

Demonstrasi Pekerja Indomaret

Sebelumnya, ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di Kantor Indomaret Makassar pada 13 Mei 2026.

Mereka memprotes dugaan tak dibayarnya upah lembur, terutama saat libur nasional.

Buruh mengatakan selama ini lembur di hari libur nasional, hanya diganti dengan hari libur lain.

Menurut mereka, praktik itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *