News

Mahfud MD Soal Kasus ATR/BPN: Hampir Mustahil Menteri Tak Tahu



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara terkait penetapan tersangka sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak yang dikenal sebagai orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mahfud, hampir mustahil jika pimpinan kementerian tidak mengetahui praktik dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat hingga level eselon I.

“Menurut saya, hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon satu terlibat, apalagi ada tiga atau empat orang yang dianggap orang dekat. Menurut saya, kegiatannya agak terstruktur,” tegas Mahfud dikutip fajar.co.id dari tayangan di Kompas Petang, Jumat (18/9/2026).

Dugaan Terstruktur, KPK Diminta Usut Tuntas

Mahfud menilai kasus yang menjerat pejabat struktural BPN dan pihak swasta ini mengindikasikan adanya praktik yang terencana dengan baik. Karena itu, ia mengingatkan penyidik agar mengusut tuntas perkara ini hingga ke puncaknya dan tidak melokalisir penanganan hanya pada jajaran bawahan.

Ia mewanti-wanti agar fenomena penanganan hukum tebang pilih tidak terulang, di mana nama-nama pimpinan yang muncul dalam persidangan atau kesaksian justru dikesampingkan dari berkas dakwaan.

“KPK harus bersikap tegas. Jangan sampai seperti banyak kasus lain yang hanya dilokalisir kepada beberapa orang, meskipun nama pimpinannya sudah disebut berulang kali dalam persidangan,” tambahnya.

Soroti Etika Politik Nusron Wahid

Lebih jauh, pakar hukum tata negara ini menyoroti sikap menteri terkait. Menurut Mahfud, secara etika politik, seorang pejabat publik sepatutnya legawa mengundurkan diri apabila bawahan langsung atau orang kepercayaannya terjerat kasus korupsi. Langkah ini dinilai penting agar proses penegakan hukum berjalan objektif tanpa hambatan birokrasi.

Secara administratif, Mahfud menyinggung Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 yang mengatur bahwa pejabat atau pegawai negeri yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi administratif sebelum adanya putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau dari sudut etika politik, kalau sudah seperti ini kan mestinya mundur agar tidak kikuk. Apalagi nama yang bersangkutan sudah disebut dalam persidangan dan perlu kejelasan status hukumnya agar publik tidak bertanya-tanya,” ujar Mahfud.

Ia juga mendesak KPK segera memanggil dan meminta keterangan Nusron Wahid demi transparansi publik. Mahfud mengidentifikasi sektor ATR/BPN sebagai salah satu area rawan praktik kejahatan pertanahan, bersama sektor pertambangan, pajak, dan bea cukai.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *