News

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU IKN, Pakar Hukum: Perpindahan Ibu Kota ke Nusantara Tunggu Tanda Tangan Presiden



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026).

Merespons putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menegaskan bahwa secara konstitusional, Jakarta tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara RI hingga Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan diterbitkan.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa Keppres merupakan alat konstitutif sekaligus kunci finalisasi peralihan status ibu kota secara yuridis.

Menurutnya, tindakan hukum tersebut bersifat “beschikking” yang membuat perpindahan status dari Jakarta ke IKN sah secara mutlak dan berlaku sekali selesai (einmalig). Selama instrumen tersebut belum ada, maka kedudukan hukum Jakarta tidak berubah.

“Selama Keppres tersebut belum ditetapkan dan diberlakukan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi Ibu Kota Negara RI, meskipun UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah disahkan,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme Keppres dirancang khusus untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum.

Tanpa Keppres, status Jakarta sebagai ibu kota tidak bisa dicabut begitu saja meskipun IKN telah dinormakan sebagai ibu kota masa depan.

Fahri menilai penerbitan Keppres adalah wewenang penuh Presiden RI berdasarkan pertimbangan strategis, administratif, dan kesiapan infrastruktur di lapangan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Norma tersebut menyatakan bahwa kedudukan ibu kota tetap di Jakarta sampai tanggal ditetapkannya pemindahan ke IKN dengan Keppres.

“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” tambah Fahri.

Lebih lanjut, Fahri menekankan bahwa aspek waktu pemindahan sangat bergantung pada diskresi Presiden sesuai dengan mandat undang-undang.

Dengan adanya putusan MK ini, kepastian hukum mengenai transisi ibu kota menjadi lebih jelas, di mana status Jakarta dan Nusantara berjalan beriringan dalam koridor hukum yang terjaga hingga momen penandatanganan Keppres dilakukan. (zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *