News

Mengaku Diserang Termul dengan Peristiwa Kriminalisasi, Denny Indrayana: Mereka Tidak Mampu Membantah Argumen Saya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), akhirnya angkat bicara terkait isu lama kasus korupsi payment gateway yang kerap disangkutpautkan dengan dirinya.

Denny secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru sebagai bukti bahwa ia tidak memiliki rekam jejak kriminal.

Melalui unggahan di akun X (sebelumnya Twitter) resminya, @dennyindrayana, ia menyampaikan alasannya merespons isu yang belakangan ini kembali dihembuskan di media sosial.

Menurutnya, tuduhan yang terus-menerus diulang tersebut sengaja dimunculkan kembali oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang integritas dan membendung kritik publik yang dilayangkan oleh dirinya.

“Sebenarnya saya malas menanggapi serangan para Termul dan Buzzer, soal kasus payment gateway yang terus diulang-ulang. Setiap saya bersikap kritis, kasus lama itu diungkit dan dijadikan alat serang. Membuktikan bahwa mereka tidak punya cara lain membantah argumen saya,” tulis Denny Indrayana dalam unggahannya.

Lampirkan Dua SKCK Resmi Sebagai Bukti

Guna mengakhiri spekulasi liar di masyarakat, Denny tidak hanya menyampaikan klarifikasi berupa narasi tertulis, tetapi juga mengunggah dokumen resmi kepolisian. Ia memperlihatkan dua SKCK masing-masing terbitan tanggal 13 Maret 2026 dan 21 Agustus 2026.

Kedua dokumen tersebut membuktikan secara sah bahwa Denny Indrayana bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum maupun keterlibatan dalam tindak pidana.

Langkah ini diambil karena narasi negatif yang disebarkan dinilai sudah melampaui batas dan berpotensi mencemarkan nama baiknya serta mengganggu kegiatan advokasi publik yang sedang ia jalankan.

“Tetapi, karena serangan mereka bisa merusak reputasi dan kehormatan saya, serta lebih penting mengurangi nilai advokasi publik yang saya perjuangkan, berikut saya lampirkan sekaligus dua SKCK per tanggal 13 Maret dan 21 Agustus 2026, yang keduanya menegaskan saya TIDAK MEMPUNYAI CATATAN ATAU KETERLIBATAN DALAM KEGIATAN KRIMINAL APAPUN,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Senior Partner di Integrity Law Firm yang juga terdaftar sebagai pengacara di Indonesia dan Australia ini turut melayangkan peringatan keras. Ia menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang masih terus menyebarkan fitnah terkait status hukum dirinya.

“Sekaligus ini sebagai peringatan kepada siapapun yang masih saja menyebarkan informasi saya berkasus, dapat berhadapan dengan konsekwensi hukum yang serius,” ancamnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *