News

Gugatan Surat Keterangan Ijazah Gibran Diterima PTUN Jakarta, Sayembara Tembus Miliaran Rupiah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menerima gugatan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) kesetaraan ijazah milik Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Penegak Etika Moral dan Integritas Masyarakat Pendidikan Indonesia bersama tim kuasa hukumnya.

Persidangan persiapan perbaikan gugatan nomor perkara 255 yang berlangsung alot di PTUN Jakarta tersebut membuahkan hasil berupa diterimanya seluruh berkas perbaikan.

Tahapan persidangan pun dipastikan berlanjut ke sidang pembacaan gugatan secara resmi yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, serta ditargetkan masuk dalam pembacaan putusan pada 5 November mendatang.

Gugatan ini menyasar pejabat penanggung jawab di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus). Pihak tergugat dinilai bertanggung jawab atas penerbitan surat keterangan penyetaraan yang mendasari kualifikasi pendidikan formal Gibran.

Dugaan Cacat Hukum dan Pelanggaran Prosedur

Inisiator gugatan, Mercy Sihombing, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil guna menjaga marwah sistem pendidikan nasional serta integritas kepemimpinan di tingkat nasional. Menurutnya, penerbitan surat keterangan yang menyetarakan kursus singkat di luar negeri dengan kualifikasi SMK/SMA tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Penerbitan surat kesetaraan yang diduga tidak sesuai prosedur resmi merupakan pelanggaran berat. Tindakan tersebut memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dan merendahkan perjuangan jutaan siswa yang harus menempuh pendidikan formal secara berjenjang,” tegas Mercy di hadapan awak media usai persidangan.

Mercy merinci bahwa dokumen surat keterangan tersebut bermula dari penyetaraan program kursus bahasa Inggris singkat di luar negeri yang diakui setara dengan Grade 12. Dokumen ini kemudian dilegalisasi dan digunakan sebagai syarat administratif sejak kontestasi Pemilihan Walikota Surakarta tahun 2016 hingga akhirnya berlanjut pada Pemilu Presiden 2024.

Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum terkait penggunaan dokumen yang diduga cacat administrasi, merujuk pada Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen publik serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mekanisme Sidang dan Peluang Kehadiran Saksi

Kuasa hukum penggugat, Coki Sinambela, menjelaskan bahwa proses persidangan di PTUN Jakarta akan diawali melalui sistem e-court untuk agenda jawab-menjawab, replik, dan duplik. Namun, tahap pembuktian serta pemeriksaan saksi dan ahli dipastikan berlangsung terbuka untuk umum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *