News

Biaya Haji 2027 Tembus Rp107 Juta, Mengapa Pelunasan Jamaah Hanya Rp18 Juta?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Angin segar berembus bagi para calon jamaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengusulkan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dalam usulan terbaru tersebut, beban pelunasan yang harus dibayar langsung oleh calon jamaah haji reguler diproyeksikan berada di angka yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp18 juta saja.

Kepastian mengenai gambaran biaya haji mendatang ini dipaparkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Di hadapan para wakil rakyat, Menhaj memaparkan total rata-rata BPIH 1448 H/2027 M yang diusulkan pemerintah adalah sebesar Rp 107,3 juta, atau tepatnya Rp 107.340.172,02 per jamaah haji reguler.

Meski total biaya menembus angka seratus juta rupiah, skema pembebanan yang dirancang pemerintah justru sangat berpihak pada calon jamaah. Pemerintah mengusulkan komposisi pembagian biaya yang menempatkan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)—yang dibayar langsung oleh jamaah—hanya sebesar 40 persen atau setara Rp 42.936.068,81.

Sementara itu, porsi terbesar yakni 60 persen sisanya, atau setara Rp 64.404.103,21, ditutup menggunakan dana Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan skema ini, calon jamaah haji reguler yang sebelumnya telah menyetorkan setoran awal pendaftaran sebesar Rp 25 juta, kini tinggal membayar sisa pelunasan rata-rata sekitar Rp 18 juta.

“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat menyampaikan paparannya.

Asumsi Kuota dan Ekonomi Makro 2027

Dalam penyusunannya, usulan anggaran haji untuk tahun 2027 ini menggunakan asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni:

  • Jamaah Haji Reguler: 203.320 jamaah (mencakup jamaah umum, Petugas Haji Daerah/PHD, serta pembimbing KBIHU).
  • Jamaah Haji Khusus: 17.680 jamaah.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan oleh Kemenhaj merujuk pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Nilai tukar mata uang yang disimulasikan meliputi kurs Dolar AS sebesar Rp 17.500 per USD dan kurs Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar Rp 4.666,67 per SAR.

Di samping biaya penerbangan dan akomodasi dasar, komponen penting lainnya adalah living cost atau biaya hidup jamaah selama berada di Tanah Suci. Pemerintah mengusulkan alokasi living cost tetap berada di angka SAR 750 per jamaah. Biaya hidup ini nantinya dibebankan seluruhnya melalui pemanfaatan dana nilai manfaat BPKH.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *