Febri Diansyah Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah: Saya Tahu Publik akan Mengkritik

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkap alasan dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Febrie Ardiansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan tersebut menarik perhatian lantaran Febri sebelumnya pernah menyatakan bahwa kantor hukum yang didirikannya tidak akan menangani perkara tindak pidana korupsi.
Namun, sikap tersebut perlahan berubah setelah Febri mendapat nasihat dari seorang senior yang juga merupakan mantan pegawai KPK dan pernah menduduki posisi strategis di salah satu institusi penegak hukum.
Pernah Berjanji Tidak Tangani Perkara Korupsi
Febri mengakui bahwa ketika meninggalkan KPK pada 2020 dan mendirikan kantor hukum, dirinya sempat membuat keputusan untuk tidak menangani perkara korupsi.
“Benar kalau ada yang mengatakan dulu ketika saya pamit dari KPK di 2020 ya, ketika saya mendirikan kantor hukum. Saya mengatakan kantor hukum kami tidak akan menangani kasus korupsi,” ujar Febri dikutip fajar.co.id, Jumat (14/8/2026).
Dikatakan Febri, keputusan tersebut bukan sekadar wacana. Selama sekitar dua tahun setelah kantor hukumnya berdiri, ia benar-benar menolak perkara korupsi yang datang.
“Itu saya sampaikan. Di 2020 akhir ya, dua tahun kemudian dalam proses berjalan kami tidak menangani satupun perkara tindak pidana korupsi. Banyak sekali yang datang, tapi kami mohon maaf tidak bisa menangani,” ucapnya.
Ditegur Senior Mantan KPK
Pandangan Febri kemudian mulai berubah setelah dirinya mendapat teguran dari seorang senior yang juga pernah menjadi bagian dari KPK.
Senior tersebut, kata Febri, saat itu menduduki jabatan cukup tinggi di salah satu institusi penegak hukum.
“Dan sampai akhirnya saya ditegur oleh salah seorang senior, mantan KPK juga, yang menduduki posisi cukup tinggi ya di salah satu instansi penegak hukum,” tukasnya.
Febri menyebut senior tersebut kemungkinan berada di level jabatan kedua atau ketiga dalam institusinya.
Nasihat yang diberikan kepadanya cukup keras. Febri diminta tidak menjadikan citra masa lalunya sebagai alasan untuk memilih perkara yang akan ditangani sebagai advokat.
“Mungkin di level kedua atau ketiga, dia bilang begini Febri, kamu gak boleh seperti itu. Pilih-pilih kasus hanya karena menjaga citra kamu selama ini,” imbuhnya.
Advokat Diminta Beri Hak Pembelaan
Seingat Febri, seniornya mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan ketika dirinya masih menjadi bagian dari lembaga penegak hukum.
“Kamu gak bisa kalau jadi advokat seperti itu. Kenapa Pak? Sejahat apapun orang, saya tanya begitu, kalau seseorang jadi tersangka, bisa jadi dia melakukan itu, bisa jadi juga dia tidak melakukan yang dituduhkan,” jelasnya.
Source link
