Kader PSI Beri Prof Denny Indrayana ‘Kuliah Gratis’ soal Ijazah Gibran: Pecat Wapres Adalah Permintaan Demokratis tapi Ngawur

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka, memberikan respons panjang terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana, yang terus mempersoalkan ijazah SMA Gibran.
Seolah dosen memberikan materi kuliah, Dedy menilai persoalan tersebut tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk meminta pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Menurutnya, konstitusi telah mengatur secara ketat mekanisme pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden.
Karena itu, tudingan mengenai ketidakabsahan ijazah harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jelaskan Panjangnya Mekanisme Pemberhentian
Dedy merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur alasan Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan.
Ia menekankan adanya satu kata penting dalam ketentuan tersebut, yakni ‘terbukti’.
“Secara konstitusional, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa diberhentikan hanya karena kelompok orang menganggap ijazah SMA Gibran tidak jelas sampai-sampai ada yang bikin sayembara,” ujar Dedy dikutip fajar.co.id, Jumat (14/8/2026).
Lanjut dia, Pasal 7A UUD 1945 memang memberikan ruang pemberhentian apabila Presiden atau Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
“Pasal 7A UUD 1945 memang menyebut secara jelas bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila, antara lain, terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden,” jelasnya.
“Catat kata kuncinya adalah terbukti, bukan dituduhkan, dipersoalkan, atau dianggap tidak sah oleh kelompok politik tertentu,” sambung Dedy.
Dedy kemudian menguraikan tahapan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Tambahnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan atau opini kelompok tertentu.
“Mekanisme pemberhentiannya juga sangat ketat. DPR, Mahkamah Konstitusi, DPR, MPR,” tukasnya.
Ia menjelaskan, DPR terlebih dahulu harus memiliki pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan.
Pendapat tersebut kemudian diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
“DPR terlebih dahulu harus mempunyai pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. DPR kemudian meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut,” jelasnya.
Dedy juga menyinggung persyaratan dukungan anggota DPR dalam mengajukan permintaan tersebut kepada MK.
“Untuk mengajukan permintaan ke MK, UUD mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR,” imbuhnya.
Source link
