News

Bali hingga Makassar: Mengapa Sampah Organik dan Anorganik Dilarang Masuk TPA? Apa Itu Residu?



PORTALUTAMA.NET,MAKASSAR — Sejumlah daerah di Indonesia mulai melarang sampah organik dan anorganik masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Hanya menerima sampah jenis residu.

Per Agustus 2026, daerah yang melarang di antaranya Makassar untuk TPA Tamangapa. Kemudian DKI Jakarta dan Bekasi untuk TPST Bantargebang, Demak untuk TPA Berahan Kulon, dan Salatiga untuk TPA Ngronggo.

Sebelumnya, di Badung, Bali, TPA Suwung juga menerapkan hal serupa pada 4 April 2026. Begitu pula di Jembrana, Bali untuk TPA Peh Kaliakah.

Sementara di Bandung, sampah organik dan anorganik juga dilarang masuk TPA Sarimukti. Dilaksanakan bertahap sepanjang 2026.

Sejak diterapkan di sejumlah daerah, kebijakan ini menuai protes. Persoalannya, daerah yang menerapkan dianggap belum siap, baik dari pemerintah maupun warga.

Pendiri dan Direktur Yayasan Peduli Negeri, Saharuddin Ridwan mengatakan, diterapkannya aturan hanya residu yang boleh masuk TPA, sebenarnya sesuai regulasi. Yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Konsep dari dulu kan, kumpul, angkut, buang ke TPA. Itu paradigma lama pengolahan sampah. Sejak ada UU ini, paradigmanya berubah,” kata Sahar kepada fajar.co.id, Kamis (6/8/2026).

Sejak adanya UU tersebut, kata Sahar, harusnya paradigmanya menjadi reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Semua itu dilakukan bisa melalui tempat pengumpulan, pemilahan, pengunaan ulang, dan pendauran ulang sampah (TPS 3R).

“Hasil proses TPS 3R ini lah yang menghasilkan residu. Itu lah yang dibuang ke TPA,” terang Sahar, yang pernah menjabat Ketua Umum Asosiasi Bank Sampah Indonesia (Asobsi).

Meski UU yang mengatur pelarangan buang sampah organik dan anorganik ke TPA sudah ada sejak 2028, pada 2013 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 03/PRT/M/2013.

Pada pasal 79 ayat 1, disebut sampah rumah tangga bisa dibuang ke TPA. Namun di pasal sama ayat 2, disebutkan hanya berlaku di tahun 2025, artinya mulai tahun 2026 hanya sampah residu yang boleh masuk TPA.

Apa Itu Residu?

Sahar menjelaskan, pada dasarnya, residu merupakan sampah yang dihasilkan dari daur ulang. Baik itu daur ulang sampah organik maupun non organik.

“Pengertian residu adalah, suatu barang yang tidak bisa didaur ulang, tidak bisa digunakan ulang, tidak bisa dicegah untuk dikurangi,” jelas Sahar.

Dia memberi gambaran, sampah organik, yang berasal dari makanan maupun dedaunan, bisa dikelola jadi kompos. Jika suatu wilayah bisa mengelolanya, maka sampah makanan dan dedaunan tersebut tidak ada residu.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *