News

Andi Azwan ke Roy Suryo: Sudahi Praperadilan, Jangan Jadi Pengecut



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua Joman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menanggapi langkah hukum yang kembali ditempuh tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo melalui jalur praperadilan.

Dikatakan Andi Azwan, upaya tersebut sebaiknya dihentikan setelah permohonan terakhir tidak diterima oleh hakim.

Andi Azwan meminta Roy Suryo segera menghadapi proses persidangan pokok perkara dan tidak lagi menghabiskan waktu dengan mengajukan praperadilan.

“Untuk Roy Suryo, udahlah. Praperadilan yang kau lakukan ini, itu yang terakhir, gitu,” ujar Andi Azwan dikutip fajar.co.id, Kamis (6/8/2026).

Tuding Roy Suryo Punya Banyak Tim

Blak-blakan, Andi Azwan juga menyinggung tim yang mendampingi Roy Suryo. Ia menilai seluruh tim tersebut masih berada dalam lingkaran yang sama.

“Memang saya tahu, kau punya tim-tim lah, ada timnya praperadilan, ada timnya pekara, ada timnya masalah bonjowi,” tukasnya.

“Nah itu kan satu circle semua, bukan dikatakan dia berdiri-berdiri sendiri, itu satu circle,” sambung dia.

Lebih lanjut, Andi Azwan mengaku masyarakat kini lebih menantikan Roy Suryo menghadapi proses hukum di persidangan ketimbang terus mengajukan praperadilan.

Ia bahkan meminta Roy Suryo tidak bersikap pengecut dan segera mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Tapi yang menarik buat kita dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat kita, Roy Suryo, kamu jadi jangan seorang pengecut, ya, di garis besar. Jangan jadi seorang pengecut,” tegasnya.

Andi Azwan mendorong Roy Suryo agar menyudahi gugatan praperadilan yang terus diupayakan hingga keempat kalinya.

Minta Roy Berhenti Cari Celah Hukum

Selain itu, Andi Azwan juga mengingatkan agar Roy Suryo tidak lagi memanfaatkan celah hukum melalui mekanisme praperadilan.

“Jangan lagi anda memanfaatkan yang celah-celah dulu, di KUHP yang baru yang bahwasanya, praperadilan itu dijanjurkan sebelum masuk ke KUHP,” tandasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan ganti rugi senilai Rp206 juta belum dapat diterima.

Meski permohonannya tidak dikabulkan, Roy mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada.

Ia bahkan menyebut proses itu menjadi pembelajaran, baik bagi dirinya maupun masyarakat yang ingin mengajukan permohonan serupa di kemudian hari.

Roy Suryo: Kami Terima Putusan dengan Baik

Di hadapan awak media, Roy menegaskan bahwa dirinya telah siap menerima apa pun hasil persidangan.

Ia mengatakan, sejak awal dirinya bersama tim hukum berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *