News

Ancaman Stagnasi Pemajuan HAM di Tanah Air



Oleh: Hafid Abbas
Komisioner dan Ketua Komnas HAM RI ke-8 (2012–2017)

PORTALUTAMA.NET – Hak asasi manusia (HAM) bukan sekadar urusan sebuah kementerian. HAM merupakan amanat konstitusi, ukuran kualitas demokrasi, sekaligus wajah negara di hadapan rakyat dan masyarakat internasional. Karena itu, ketika kebijakan dan regulasi yang menjadi instrumen pemajuan HAM mengalami stagnasi, yang dipertaruhkan sesungguhnya bukan hanya kinerja sebuah kementerian, melainkan arah perjalanan Reformasi Indonesia.

Perhatian ini menjadi relevan setelah Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, dalam Forum Koordinasi Kebijakan HAM di Jakarta pada 17 September 2026, menyampaikan bahwa sejumlah rancangan regulasi yang diajukan Kementerian HAM belum bergerak di Kementerian Sekretariat Negara selama lebih dari delapan bulan. Menurut laporan ANTARA, sedikitnya empat draf regulasi strategis disebut masih tertahan. Pigai antara lain menyebut rancangan Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, dan perubahan Undang-Undang HAM.

Pernyataan tersebut tentu perlu dilihat sebagai keterangan dari Menteri HAM, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh proses di Sekretariat Negara memang berhenti tanpa alasan. Dalam tata kelola pemerintahan, setiap rancangan regulasi memerlukan harmonisasi, pengujian substansi, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pertimbangan hukum dan politik.

Namun, jika benar suatu regulasi strategis telah tertahan selama berbulan-bulan tanpa kepastian penyelesaian, persoalan tersebut layak menjadi perhatian publik.

Mandat yang Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas

PermenHAM Nomor 1 Tahun 2024 secara tegas menyebut bahwa Kementerian HAM mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Kementerian ini juga diberi fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan HAM, koordinasi, supervisi, pengawasan, pemulihan HAM, serta pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional dan daerah.

Dengan mandat sebesar itu, Kementerian HAM tentu membutuhkan instrumen hukum yang memadai. Tanpa regulasi, kebijakan akan berhenti sebagai gagasan. Program sertifikasi, penilaian kepatuhan HAM, penguatan HAM dalam birokrasi, perlindungan HAM dalam kegiatan usaha, hingga berbagai kebijakan pencegahan pelanggaran HAM tidak mungkin berjalan hanya dengan pidato dan komitmen moral.

Di sinilah pentingnya koordinasi antarlembaga negara. Kementerian Sekretariat Negara bukan sekadar tempat administratif untuk meneruskan dokumen. Lembaga ini memiliki posisi penting dalam memastikan kebijakan Presiden dapat diterjemahkan menjadi instrumen hukum yang konsisten, terukur, dan dapat dilaksanakan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *