Ribut-ribut Parliamentary Threshold, Hendri Satrio: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pengamat politik Hendri Satrio menilai pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tidak cukup hanya membicarakan besaran persentase yang akan diterapkan. Menurut dia, DPR juga perlu memikirkan mekanisme agar suara pemilih tetap memiliki saluran representasi meski partai politik yang dipilih tidak memenuhi ambang batas.
Hendri mengatakan persoalan parliamentary threshold berkaitan langsung dengan bagaimana suara masyarakat dikonversi menjadi kursi di DPR. Karena itu, pembahasan mengenai ambang batas seharusnya turut mempertimbangkan potensi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi representasi politik.
“Berapapun threshold-nya, sebaiknya DPR juga punya solusi supaya suara rakyat itu tidak terbuang,” kata Hensa dalam keterangannya.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu mengatakan fokus pembahasan seharusnya tidak hanya menyangkut keberlangsungan partai politik yang gagal melewati ambang batas. Menurutnya, perhatian utama perlu diarahkan pada bagaimana mandat yang telah diberikan masyarakat melalui pemilu tetap mempunyai ruang di parlemen.
Ia mencontohkan kondisi ketika ambang batas ditetapkan sebesar 5 persen. Partai yang memperoleh suara 3 atau 4 persen tidak dapat mengikuti penentuan kursi DPR. Dalam situasi tersebut, terdapat suara pemilih yang tidak berujung pada representasi di parlemen.
“Bayangkan kalau misalnya 5 persen terus ada yang cuma dapat 3 persen atau 4 persen kan enggak lolos. Nah itu kan ada suara yang terbuang, jadi mungkin salah satu solusi yang ditawarkan adalah ada satu fraksi yang tidak sampai 5 persen tapi bisa tetap mengirimkan wakil rakyatnya dengan menggabung suara partai-partai itu,” ujar Hensa.
Gagasan tersebut, kata Hensa, bukan dimaksudkan sebagai bentuk pengecualian bagi partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold. Partai politik tetap harus mengikuti ketentuan dan berkompetisi dalam pemilu.
Namun, ia mendorong adanya formula yang dapat meminimalkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi. Salah satu opsi yang disebutnya adalah penggabungan representasi dari sejumlah partai yang berada di bawah ambang batas.
“Dengan demikian, titik berat pembahasannya bukan bagaimana menyelamatkan partai yang tidak lolos ke parlemen, melainkan bagaimana menjaga agar mandat yang telah diberikan pemilih tetap memiliki saluran politik,” ujar Hensa.
Aturan Parliamentary Threshold untuk Pemilu 2029
Isu parliamentary threshold kembali menjadi bagian dari pembahasan sistem pemilu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK meminta pembentuk undang-undang mengubah norma serta besaran ambang batas dengan sejumlah parameter yang telah ditentukan.
Source link
