News

Eks Direktur Penyidikan Jampidsus Bingung Kasus Febrie Dilimpahkan Polri: Kok Bisa Diserahkan tapi Tersangka Belum Diperiksa?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Eks Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, mengaku bingung dengan kasus yang menyeret Febrie Adriansyah. Setelah kasus tersebut dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.

Ada tiga kasus besar yang menyeret nama Febrie. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

“Saya pun bingung. Bingung sebingung-bingungnya, bahwa ini ada penyidikan dialihkan secara administrasi ke penyidikan,” kata Jasman dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (17/7/2026).

Dia mengungkapkan, pelimpahan kasus Febrie tak lazim. Sebagaimana pengalamannya saat menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus.

“Yang umum selama ini adalah penyerahan berkas tahap pertama, kemudian diteliti oleh jaksa penyelidik, dalam tugas pra penuntutan,” ujarnya.

Jasman menjelaskan bagaimana lazimnya.

“Kalau tidak lengkap, keluar P19, kalau jaksa penyelidik menyebut lengkap, keluarlah P21, barulah diserahkan kepada penuntut umum,” jelasnya.

Hal tersebut, kata dia, yang selama ini dipraktikkan dalam kasus pidana khusus.

“Saya pun selaku direktur penyidikan (Jampidsus), itu yang kami laksanakan selama ini, waktu saya direktur penyidikan,” ucapnya.

Karenanya, dia menanyakan pelimpahan kasus Febrie. Sudah dilimpahkan dari polisi ke jaksa tapi tersangka belum diperiksa.

“Pertanyaan saya dalam kasus ini adalah, kok bisa ada penyerahan tapi tersangkanya belum diperiksa,” pungkasnya.

Tersangka Tiga Kasus

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejagung.

Hal itu diumumkan Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Beberapa jam setelah Kejagung mengumumkan pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus.

“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan,” kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Dia mengungkapkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing DR yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi dan FE alias Febrie Diansyah.

“Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12D, 12B UU Tipikor dan Pasal 3, 4 UU TPPU atau KUHP Pasal 607 ayat 1a dan 1b.

Ada tiga kasus besar yang menyeret nama Febrie. Di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Sebelum penetapan tersangka, Polri sebelumnya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *