News

21.801 Motor Listrik MBG Senilai Rp1,39 Triliun Terbengkalai di Gudang, Jadi Sorotan di Tengah Kasus Korupsi BGN



PORTALUTAMA.NET, BOGOR – Sebanyak 21.801 unit motor listrik yang diadakan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan terbengkalai di area pergudangan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Ribuan kendaraan berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut hingga kini belum digunakan maupun didistribusikan, meski nilai pengadaannya mencapai sekitar Rp1,39 triliun.

Temuan tersebut menjadi perhatian publik karena muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Motor listrik itu awalnya direncanakan sebagai sarana distribusi logistik dan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah. Namun, ribuan unit kendaraan tersebut justru ditemukan menumpuk di gudang tanpa kejelasan pemanfaatan.

Dengan jumlah mencapai 21.801 unit dan nilai pengadaan sekitar Rp1,39 triliun, proyek ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan anggaran serta kebutuhan riil dalam pelaksanaan program MBG.

Pengadaan kendaraan dalam jumlah besar yang belum digunakan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal.

Dikaitkan dengan Penyidikan Dugaan Korupsi MBG

Kasus motor listrik tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, DH, SS, dan LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan sebagai tersangka.

“Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional 2025–2026,” katanya.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa perkara tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami berbagai aspek pengelolaan program MBG, termasuk pengadaan barang dan infrastruktur pendukungnya.

Dalam konferensi pers, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dihitung oleh aparat penegak hukum.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *