Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Surat Dikirim ke Prabowo

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Proses pengisian jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mulai bergulir setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisinya.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah mengajukan nama Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai calon pengganti.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi Jaksa Agung sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Febrie Adriansyah yang diajukan pada 11 Juli 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan usulan agar Kuntadi dipercaya mengemban jabatan Jampidsus.
“Menindaklanjuti surat pengunduran diri Sdr. Dr. Febrie Adriansyah, pangkat Jaksa Utama (IV/e), dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 11 Juli 2026, kami mengusulkan pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yaitu Dr. Kuntadi,” tulis surat dari Jaksa Agung dikutip fajar.co.id, Rabu (15/7/2026).
Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset dengan pangkat Jaksa Utama (IV/e).
Patris Yusrian Jaya Diusulkan Pimpin Badan Pemulihan Aset
Seiring dengan pencalonan Kuntadi sebagai Jampidsus, Burhanuddin juga mengajukan nama Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, untuk mengisi jabatan Kepala Badan Pemulihan Aset. Patris diketahui berpangkat Jaksa Utama Madya (IV/d).
Dalam usulannya, Jaksa Agung turut melampirkan daftar riwayat hidup kedua pejabat tersebut. Surat itu juga ditembuskan kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir (TPA) sebagai bagian dari proses administrasi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pengangkatan Jampidsus dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (13/7/2026), Prasetyo mengatakan Istana ketika itu belum menerima surat usulan terkait pengisian jabatan Jampidsus.
“Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” ucap Prasetyo kala itu.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” tambahnya.
Profil Kuntadi, Kandidat Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
Nama lengkapnya Dr. Kuntadi, S.H., M.H. menjadi perhatian setelah diusulkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Source link
