News

Menteri PANRB Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Bagi ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau seluruh instansi pemerintah memberikan kelonggaran waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Imbauan resmi itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, TNI, Polri, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota.

Fleksibilitas untuk Orang Tua ASN

Dalam surat tersebut, PPK diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru.

Kesempatan itu diberikan melalui skema pengaturan fleksibilitas waktu kerja. Namun pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Meski diberikan kelonggaran, Rini menegaskan keberlangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi tetap menjadi prioritas utama.

Bukan Sekadar Izin, Tapi Dukung Keseimbangan Hidup

Rini menjelaskan kebijakan ini bukan hanya soal memberi izin. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ASN yang lebih seimbang antara peran sebagai abdi negara dan peran sebagai orang tua.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, dengan pengaturan yang baik, ASN tetap bisa menjalankan tugas kedinasan secara profesional tanpa harus mengorbankan momen penting bersama keluarga.

“Melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dukung Gerakan Ayah Antar Anak Sekolah

Kebijakan ini juga selaras dengan Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Rini menilai keterlibatan orang tua, khususnya ayah, memiliki peran strategis dalam mendukung tumbuh kembang anak.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *