Kejagung Bentuk Tim Khusus, Bantah Febrie Adriansyah Lakukan Umrah

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan akan ditangani oleh tim khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lembaga tersebut berkomitmen untuk membentuk tim khusus guna menangani perkara yang menjerat pejabatnya. Pembentukan tim khusus itu guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam proses penyidikan kasus itu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin.
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Anang Supriatna.
Pembentukan tim khusus ini akan dipercayakan kepada Plt. Jampidsus, Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) dengan tersangka.
Selain itu, kejaksaan itu menegaskan agar tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk menjamin independensi dan profesionalisme, termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi penanganan perkara.
“Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyarankan agar Kejaksaan Agung membentuk tim khusus dalam menangani perkara Febrie Adriansyah, termasuk menyarankan akan dilakukan perombakan terhadap jaksa yang pernah menjadi anak buah Febrie Adriansyah di Jampidsus.
Lebih jauh Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam penanganan perkara. “Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU itu, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Bantah Lakukan Umrah
Source link
