News

Akademisi dan Pakar Hukum Desak Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Tuntas dan Transparan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sejumlah akademisi, peneliti, dan pakar hukum menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mereka menilai proses hukum yang bergerak cepat, mulai dari pengunduran diri, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara, harus diimbangi dengan pengungkapan kasus secara menyeluruh dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, mengatakan publik berhak mengetahui konstruksi perkara, bentuk dugaan tindak pidana, hingga mekanisme penelusuran aset yang dilakukan penyidik. Menurutnya, keterbukaan informasi yang proporsional menjadi salah satu syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Publik menyaksikan adanya konferensi pers klarifikasi, kemudian muncul surat pengunduran diri, disusul penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara dalam rentang waktu yang relatif singkat. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana konstruksi perkara, apa bentuk dugaan tindak pidananya, bagaimana dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi, bagaimana penelusuran aset dilakukan, serta siapa saja pihak yang diduga terlibat,” ujar Gian dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2026).

Ia menambahkan bahwa apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum harus membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik. Apabila terdapat pihak lain, baik pejabat negara, pelaku usaha maupun aktor lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Gian menilai perkara korupsi di sektor komoditas strategis seperti batu bara umumnya melibatkan jejaring yang kompleks. Karena itu, penyidik didorong untuk menelusuri seluruh aliran dana, hubungan antar pelaku, serta dugaan keterlibatan pihak lain secara menyeluruh.

Pandangan serupa disampaikan Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi, Ahmad Sofyan. Ia menekankan bahwa fokus utama penyidik harus diarahkan pada pembuktian berbasis alat bukti dan penelusuran aset hasil tindak pidana.

“Dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, pembuktian harus dilakukan secara komprehensif, termasuk mengikuti aliran dana (follow the money), menelusuri aset (follow the asset), serta mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki, menyebut penanganan perkara ini akan menjadi ukuran penting bagi komitmen negara dalam membangun integritas lembaga penegak hukum.

“Keberhasilan penanganan perkara ini tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana secara utuh, memastikan akuntabilitas proses hukum, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum,” kata Reza.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus harus menjadi momentum evaluasi sekaligus reformasi menyeluruh di tubuh Kejaksaan.

“Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus harus dijadikan momentum refleksi dan reformasi institusi kejaksaan dalam penegakan hukum. Selama ini catatan kritis masyarakat terhadap Kejaksaan sudah sangat banyak, sehingga momentum ini harus digunakan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan memperkuat integritas aparat penegak hukum,” jelas Lucius.

Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan mendasar yang bahkan dapat menyentuh institusi yang berada di garis depan pemberantasan korupsi.

“Korupsi kembali memperlihatkan dirinya sebagai penyakit utama yang belum berhasil diberantas. Ketika dugaan tersebut menyentuh pejabat tinggi penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” katanya.

Lucius juga mengkritisi berbagai perubahan regulasi yang dinilai belum menyentuh akar persoalan reformasi kelembagaan.

“Revisi regulasi semestinya menghasilkan penguatan integritas institusi, bukan sekadar perubahan administratif. Evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang TNI perlu dilakukan agar reformasi hukum benar-benar menjawab persoalan substantif yang dihadapi penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan memberikan penjelasan yang jelas kepada publik.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *