News

Bongkar Modus Pembuatan Ijazah Palsu di Pasar Pramuka, Bonatua Ungkap Kaitannya dengan Kasus Jokowi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Peneliti Bonatua Silalahi membeberkan hasil riset mendalamnya terkait modus operandi pembuatan ijazah ilegal di Pasar Pramuka, Jakarta.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukannya sejak tahun 2022, ia menemukan pola yang terstruktur mengenai bagaimana dokumen palsu tersebut diproduksi hingga berhasil dilegalisasi oleh institusi terkait.

Dalam dialog di program The Daily Buzz, Bonatua menjelaskan bahwa para pelaku tidak membutuhkan ijazah asli untuk membuat dokumen tiruan. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun sistematis.

Modus Operandi Tempel Foto dan “Amplop” Kampus

Ada banyak modus yang dilakukan, salah satunya adalah penggandaan dokumen. Pelaku mengambil salinan fotokopi dari ijazah asli milik orang lain.

Kedua, memanipulasi identitas. Foto pada salinan tersebut ditutup dengan foto baru dari pemesan, lalu nama serta identitasnya diubah menyesuaikan data pemesan.

Kemudian, ada proses cetak ulang. Dokumen hasil manipulasi tersebut difoto dan difotokopi kembali agar terlihat menyatu.

Legalisasinya pun ilegal. Dokumen fotokopi tersebut kemudian dibawa ke pihak kampus untuk dilegalisasi dengan memberikan sejumlah uang alias amplop kepada oknum petugas agar langsung dicap tanpa verifikasi ketat.

Selain pemalsuan fisik di Pasar Pramuka, Bonatua juga menyampaikan adanya temuan modus di mana oknum kampus menjual ijazah yang secara fisik asli, namun proses akademiknya tidak sah atau ilegal.

Celah Administratif dan Kelemahan Verifikasi KPU

Bonatua juga menyoroti kelemahan sistem pemilu yang kerap meloloskan berkas administratif tanpa adanya autentikasi mendalam.

Dia mengungkap salah satu trik yang digunakan untuk mengecoh petugas verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Petugas verifikatornya diinapkan di hotel dekat-dekat kampusnya. Akhirnya mereka tidak melakukan verifikasi klarifikasi [karena] dibikin santai,” ujar Bonatua dikutip dari akun yotube Official iNews, Minggu (5/7/2026).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan regulasi, kewajiban pengetatan autentikasi berkas baru diperkuat setelah munculnya UU Kearsipan No. 43 Tahun 2009 yang diikuti oleh PP tahun 2012 dan PKPU pada tahun 2013.

Hal ini membuat pejabat atau politisi yang mendaftar sebelum tahun 2013 tidak seketat periode setelahnya karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang jelas.

Kaitannya dengan Isu Ijazah Jokowi

Dalam riset kualitatif yang dilakukannya, Bonatua mencoba menguji model atau hipotesis modus Pasar Pramuka ini pada kasus ijazah mantan presiden Joko Widodo alias Jokowi yang belakangan ramai disidangkan.

Ia mengaku menemukan kejanggalan berupa adanya dokumen legalisasi ijazah Jokowi yang tidak memiliki tanggal legalisir.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *