News

Rizal Fadillah: Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Harus Ungkap Status Ijazah Jokowi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Salah satu tersangka dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rizal Fadillah kembali menegaskan tuduhannya terhadap mantan presiden dua periode tersebut.

Ia menyinggung proses hukum yang sedang berjalan terhadap rekan seperjuangannya, termasuk Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma.

Dugaan Kejanggalan Dokumen

Rizal mengklaim terdapat sejumlah persoalan pada dokumen yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon kepala daerah maupun calon presiden.

“Polisi sudah diberi tahu bahwa salinan ijazah pendaftaran untuk menjadi wali kota dahulu itu cacat,” ujar Rizal kepada fajar.co.id, Jumat (3/7/2026).

Baginya, aparat penegak hukum belum memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai hasil pemeriksaan terhadap dokumen tersebut.

“Demikian juga salinan ijazah pendaftaran calon gubernur dilegalisasi tipu-tipu. Sepuluh tahun menutupi ketidakabsahan persyaratan untuk menjadi presiden,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan hasil pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang telah disita penyidik.

“Polisi hingga kini belum melangkah serius untuk menindaklanjuti sesuatu yang sesungguhnya mudah untuk dibuktikan. Sangat mudah,” tutur Rizal.

“Kepolisian belum mampu mengumumkan hasil uji forensik secara komprehensif terhadap ijazah Joko Widodo yang disita,” tambahnya.

Persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Rizal turut mengaitkan persoalan tersebut dengan perkara yang kini disidangkan di pengadilan.

“Konsekuensinya, hingga kini rakyat masih yakin bahwa ijazah itu palsu. Sidang pengadilan Dr. Roy Suryo dan dr. Tifa menuntut jaksa harus dapat membuktikan status alat bukti ijazah, bukan menyimpangkan dakwaan,” ucap dia.

Dijadikan tersangka dugaan fitnah, Rizal menegaskan bahwa ijazah ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu memang tidak bisa dipertanggungjawabkan keasliannya.

“Tidak ada pencemaran dan fitnah untuk ijazah yang memang palsu. Jokowi harus menjadi awal dari kronologis dan absolut hadir di persidangan,” imbuhnya.

Selain itu, Rizal juga mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada legalisasi salinan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan Jokowi di berbagai pemilihan.

“Pembuktian jalur lain adalah proses pendaftaran. Semua salinan ijazah Jokowi, baik di KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta, maupun KPU Pusat, ternyata dilegalisasi dengan warna stempel berbeda, yakni merah dan biru,” jelasnya.

Ia mengklaim di antaranya juga ada yang tanpa warna. Bahkan, tidak memiliki keterangan tanggal, bulan, dan tahun.

“Di samping melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 73 ayat (4) huruf b, juga membuktikan pemalsu memang tidak mampu membubuhi tanggal, bulan, dan tahun,” tegas mantan anggota DPRD Jawa Barat ini.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *