News

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Pembentukan BTP dan Perluasan Komando Teritorial, Dinilai Ancam Demokrasi dan Supremasi Sipil



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) beserta agenda perluasan komando teritorial di berbagai daerah. Menurut koalisi, kebijakan tersebut berpotensi mengancam demokrasi, supremasi sipil, hingga perlindungan hak asasi manusia.

Desakan itu disampaikan menyusul munculnya penolakan pembangunan BTP di sejumlah wilayah, seperti Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Desa Selosabrang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, hingga konflik yang melibatkan masyarakat adat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Penolakan tersebut dipicu sengketa lahan yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra, menilai pembentukan BTP bukan sekadar kebijakan internal TNI, melainkan keputusan politik pertahanan yang berdampak luas terhadap tata kelola negara.

“Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan organisasi internal TNI. Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak buruk terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pasca reformasi,” ujar Daniel Awigra dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Daniel menjelaskan, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Karena itu, menurutnya, TNI seharusnya berfokus pada fungsi pertahanan, bukan menjalankan peran pembangunan yang menjadi ranah pemerintahan sipil.

“Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil. Kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil yang seharusnya dikendalikan oleh otoritas sipil demokratis,” tandas dia.

Ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025 menegaskan pembangunan TNI harus berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, penghormatan hak asasi manusia, serta profesionalisme.

“Dalam kerangka itu, ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara,” tegas Daniel.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *