News

Sentil Kasus Nadiem Makarim, Teddy Gusnaidi: Drama Dukungan Artis Tidak Ada Nilainya di Pengadilan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, angkat bicara mengenai perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Teddy menilai proses hukum harus dihormati dan disikapi melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Menurutnya, masih tersedia berbagai upaya hukum apabila pihak yang bersangkutan tidak menerima putusan pengadilan.

Minta Tempuh Jalur Hukum

Teddy menegaskan, keberatan terhadap putusan pengadilan seharusnya disampaikan melalui prosedur hukum, bukan dengan membangun opini di ruang publik.

“Ini kan urusan hukum, jika Nadiem tidak terima dengan putusan pengadilan, bisa banding, kasasi dan melakukan PK. Masih ada upaya hukum,” ujar Teddy, dikutip fajar.co.id, Rabu (1/7/2026).

Ia juga menyarankan agar fokus diarahkan pada penguatan materi pembelaan dalam proses hukum.

“Perkuat data, bukti dan argumentasi, bukan malah sibuk memperbanyak drama yang selalu dipertontonkan sejak kasus ini muncul,” ucapnya.

Singgung Dukungan Artis

Bukan hanya itu, Teddy turut menyinggung berbagai bentuk dukungan yang belakangan muncul untuk Nadiem di tengah bergulirnya perkara tersebut.

Kata dia, dukungan dari kalangan artis maupun ekspresi simpati masyarakat tidak memiliki pengaruh terhadap proses pembuktian di pengadilan.

“Drama dukungan artis dan tangisan tukang ojek, sama sekali tidak masuk dalam ranah pembuktian hukum. Itu masuk dalam ranah infotainment,” tegasnya.

Teddy berpandangan bahwa perkara hukum semestinya diselesaikan berdasarkan fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan di persidangan.

Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan memanfaatkan jalur hukum yang tersedia apabila masih terdapat keberatan terhadap putusan.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dalam program tersebut.

Perkara itu turut menyeret sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *