News

5 Bulan Disandera Perompak Somalia, Ashari Samadikun Cs Akhirnya Pulang ke Tanah Air



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Setelah Lima bulan disandera perompak di Somalia, dua Anak Buah Kapal (ABK) asal Sulsel dari Kapal MT Honour-25 akhirnya berhasil pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga.

Seperti diketahui, kedua ABK tersebut adalah Ashari Samadikun, Kapten Kapal asal Kabupaten Gowa, dan Adi Faisal, ABK asal Kabupaten Bulukumba.

Keduanya merupakan bagian dari empat ABK WNI yang berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia pada 6 Oktober 2026 setelah proses diplomasi intensif oleh Pemerintah Indonesia melalui KBRI Nairobi, Kenya.

Kepulangan mereka ke kampung halaman difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulsel.

Ashari dan Adi Tiba di Makassar

Kepala BP3MI Sulsel, Fanny Wahyu Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya mengutus tim untuk melakukan penjemputan dan pendampingan langsung di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

“Jadi penjemputannya itu pada Rabu kemarin pukul 17.45 WITA dengan maskapai Citilink,” ujar Fanny Wahyu dalam keterangannya kepada fajar.co.id, Kamis (8/10/2026).

Dikatakan Fanny Wahyu, penjemputan dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Pihak Bandara Sultan Hasanuddin, serta stakeholder terkait untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman hingga ke daerah asal.

“Dari empat ABK yang dibebaskan, dua ABK lainnya berasal dari luar wilayah kerja BP3MI Sulsel, yakni dari Kabupaten Pemalang dan Kota Bogor,” tukasnya.

Lanjut dia, ABK asal Bogor memerlukan penanganan medis sehingga setibanya di Indonesia langsung mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Disandera Lima Bulan

Untuk diketahui, Kapal MT Honour-25 menjadi korban aksi perompakan di perairan Somalia dan para awaknya ditahan selama kurang lebih lima bulan.

“Ini berkat kerja sama lintas kementerian dan Perwakilan RI di luar negeri, seluruh ABK berhasil dibebaskan dalam keadaan selamat. Setibanya di Makassar, Ashari dan Adi,” imbuhnya.

Ashari dan Adi sangat bersyukur karena pemerintah atas bantuan dan pendampingan hingga mereka dapat kembali ke tanah air setelah melalui masa penahanan yang cukup panjang.

“Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak Warga Negara Indonesia yang mengalami musibah di luar negeri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Fanny Wahyu.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memonitor proses fasilitasi pemulangan tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses pemulangan berjalan aman dan para korban mendapatkan pendampingan penuh hingga kembali ke keluarga,” tandasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *