News

May Day 2026 di Makassar Memanas! Selain MBG, Buruh Suarakan 12 Tuntutan Keras



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Ratusan massa aksi dari kaum buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Flyover, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (1/5/2026).

Pantauan fajar.co.id di lokasi, massa aksi terbagi menjadi dua. Tepat di bawah flyover kaum buruh menyuarakan aspirasinya dengan membawa tiga mobil komando.

Sementara di sisi lainnya, sekitar 15 meter puluhan mahasiswa juga menggelar aksi serupa dan membawa sejumlah tuntutan lain.

“Lawan perbudakan berkedok mitra kerja, outsourcing magang,” tulis massa aksi dalam spanduk yang mereka bawa.

Pengunjuk Rasa Minta Jaminan Kesejahteraan Buruh

Salah satu orator di atas mobil komando menegaskan, pemerintah harus memberikan jaminan kesejahteraan kepada buruh.

“Kami ini masih menghadapi berbagai macam persoalan mendasar untuk bertahan hidup,” teriak orator tersebut.

Ia menegaskan bahwa saat ini eksploitasi kerja, upah murah, hingga PHK sewenang-wenang semakin longgar.

“Bahkan kriminalisasi sudah menjadi hal yang sering disaksikan. Ini tidak lepas dari kebijakan rezim. Pemerintah melakukan pendekatan sekuritisasi dengan menempatkan militer di ranah sipil,” cetusnya.

MBG dan Koperasi Merah Putih Jadi Perhatian Massa

Selain itu, ia juga menyinggung program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pemerintah saat ini telah menghamburkan uang pajak untuk program MBG, senilai Rp355 triliun,” timpalnya.

Selain itu, ia juga menaruh perhatiannya pada program lainnya, Koperasi Desa Merah Putih yang juga telah meraup anggaran jumbo.

“Hampir 10 persen dari APBN kita. Angka yang jauh lebih besar dibanding dengan jaminan perlindungan sosial untuk buruh yang hanya Rp1,2 triliun ketika kita kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Berikut 12 tuntutan yang dibawakan dalam aksi tersebut, diantaranya:

  1. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Berdasarkan Putusan MK
  2. Hentikan Praktik Perbudakan terhadap Buruh
  3. Revisi UU TNI
  4. Hentikan Keterlibatan Aparat di Ruang Akademik
  5. Wuiudkan Reformasi Agraria Sejati dan adili gender.
  6. Tolak perpanjangan HC PTPN I Regional 8 di Takalar dan hentikan kriminalisasi terhadap petan yang memperjuangkan ruang hidupnya.
  7. Judicial Review UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020
  8. Wujudkan perlindungan yang komperhensif terhadap Perempuan Buruh Migran
  9. Berikan jaminan pekeriaan cuti haid, hamil, melahirkan dan jaminan perlindungan dari kekerasan di tempat bekerja
  10. Akui dan lindungi pekerja perempuan di sektor informal, termasuk perempuan petani, perempuan nelayan, dan pekerja rumah tangga.
  11. Hentikan kriminalisasi terhadap buruh dan aktivis perempuan. Jamin kebebasan berserikat, berpendapat dan aksi tanpa represi
  12. Negara wajib menjamin perlindungan sosial bagi perempuan buruh, termasuk akses penuh terhadap jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, perlindungan bagi buruh serta informal dan pekerja rumah tangga.

(Muhsin/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *