News

Gaji ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026, Pensiunan Golongan I-IV Segera Lakukan Hal Ini Agar Dana Tak Tertahan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan regulasi terbaru mengenai pemberian tunjangan hari tua dan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pemerintah mengatur secara teknis proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 yang dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima pada awal Juni mendatang.

Langkah ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum utama bagi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengesahkan PMK tersebut sebagai pedoman operasional bagi seluruh satuan kerja (satker) di Indonesia.

Skema Pencairan: Digital dan Transparan

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menekankan penggunaan teknologi untuk meminimalisasi kesalahan penghitungan. Seluruh proses penghitungan nominal wajib diproses melalui aplikasi gaji berbasis web.

Selain digitalisasi, pemerintah mewajibkan metode transfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Berdasarkan Bab III Pasal 3 dan 4 PMK Nomor 13/2026, anggaran ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satker.

Langkah transfer langsung diambil untuk menjamin dana diterima secara utuh, transparan, dan tepat sasaran tanpa potongan ilegal.

Jadwal dan Syarat bagi Pensiunan PNS

Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan paling cepat dilakukan pada 2 Juni 2026. Dana ini disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *