Gaji PNS Dipotong 3,25%? Taspen Beri Penjelasan Fakta dan Manfaat THT

PORTALUTAMA.NET — Sejumlah PNS mungkin baru sadar bahwa setiap bulan ada potongan gaji sebesar 3,25 persen. Ya benar, potongan 3,25 persen dari gaji itu merupakan iuran Tunjangan Hari Tua (THT).
Angkanya terlihat kecil, tapi jika dikumpulkan dalam jangka panjang, nilainya bisa sangat besar. Iuran THT ini dipotong selama masa aktif PNS. Setiap peserta memiliki kewajiban membayar iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang dipotong langsung dari gaji setiap bulan.
Kepesertaan Program THT dimulai sejak bersangkutan diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan berhenti menjabat. Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar.
Di balik iuran THT melalui pemotongan gaji 3,25 persen tersimpan berbagai manfaat penting yang bisa dirasakan saat pensiun, bahkan dalam kondisi tertentu sebelum itu.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara kerja THT dan apa saja hak yang bisa diperoleh PNS? Ini penjelasan lengkap PT Taspen yang wajib kamu tahu.
Informasi resmi ini disampaikan langsung melalui kanal publikasi TASPEN, yang menjelaskan bahwa THT merupakan program wajib bagi peserta tertentu dengan manfaat jangka panjang.
Apa Itu Program THT TASPEN?
Program Tabungan Hari Tua (THT) adalah bentuk perlindungan finansial yang diberikan kepada ASN untuk mempersiapkan kondisi ekonomi saat memasuki masa pensiun atau ketika terjadi risiko tertentu.
Dalam keterangan resminya, TASPEN menyebut:
“Program THT membantu peserta mempersiapkan masa pensiun dengan lebih tenang serta memberikan perlindungan berupa tabungan hari tua dan asuransi kematian.”
Source link
