News

Gendong Anak ke Aksi May Day, Buruh Perempuan di Makassar Tuntut Cuti Melahirkan hingga Haid



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR – Ada yang menarik pada perayaan May Day 2026 di kota Makassar. Hasma (42), salah satu massa dari Federasi Serikat Buruh ikut berunjuk rasa dengan membawa anaknya.

Sambil digendong menggunakan alat semacam Ring Sling, Hasma berembuk dengan ratusan massa aksi lainnya di bawah Flyover, Kecamatan Panakkukang, Jumat (1/5/2026).

Bawa Anak ke Lokasi Aksi Sejak Usia 2 Bulan

Diceritakan Hasma, karena harus mengurus anak dan tidak ada fasilitas yang diberikan di perusahaan, ia keluar dari pabrik pengolahan udang pada 2025 lalu.

Saat ditanya mengenai alasannya membawa anak ke lokasi aksi, Hasma memberikan penegasannya.

“Kenapa saya bawa anak ke lokasi aksi itu karena memang dari usia dua bulan sudah ikut kegiatan organisasi,” ujar Hasma di lokasi.

Cuti Haid hingga Fasilitas Menyusui Jadi Tuntutan

Bicara soal buruh perempuan, kata Hasma, saat ini masih banyak perusahaan yang tidak memberikan pelayanan sesuai prosedur terhadap buruh perempuan.

“Seperti cuti haid, melahirkan, dan fasilitas menyusui itu ada beberapa perusahaan belum memberikan fasilitas itu,” tegasnya.

“Kalau cuti haid, melahirkan, mungkin masih ada yang berjalan, tapi kalau fasilitas menyusui itu tidak ada sama sekali,” sambung dia.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut kerap menjadi alasan kaum perempuan terpaksa berhenti bekerja dari perusahaan.

“Kalaupun mereka berorganisasi seperti saya, kami membawa anak kami,” imbuhnya.

Bertepatan dengan momentum peringatan May Day, ibu satu orang anak ini berharap kedepannya pemerintah bisa membuat kebijakan agar pekerja perempuan bisa lebih diperhatikan.

“Kami berharap sebagai perempuan, setidaknya perempuan bisa lebih diperhatikan. Karena bisa dibilang 95 persen di industri itu perempuan,” kuncinya.

Untuk diketahui, pada aksi yang berpusat di bawah Flyover Jalan Urip Sumoharjo-AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, sedikitnya ada 12 tuntutan yang diajukan bawa kaum buruh:

  1. Sahkan RUU Ketenagakerjaan Berdasarkan Putusan MK
  2. Hentikan Praktik Perbudakan terhadap Buruh
  3. Revisi UU TNI
  4. Hentikan Keterlibatan Aparat di Ruang Akademik
  5. Wuiudkan Reformasi Agraria Sejati dan adili gender.
  6. Tolak perpanjangan HC PTPN I Regional 8 di Takalar dan hentikan kriminalisasi terhadap petan yang memperjuangkan ruang hidupnya.
  7. Judicial Review UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020
  8. Wujudkan perlindungan yang komperhensif terhadap Perempuan Buruh Migran
  9. Berikan jaminan pekeriaan cuti haid, hamil, melahirkan dan jaminan perlindungan dari kekerasan di tempat bekerja
  10. Akui dan lindungi pekerja perempuan di sektor informal, termasuk perempuan petani, perempuan nelayan, dan pekerja rumah tangga.
  11. Hentikan kriminalisasi terhadap buruh dan aktivis perempuan. Jamin kebebasan berserikat, berpendapat dan aksi tanpa represi
  12. Negara wajib menjamin perlindungan sosial bagi perempuan buruh, termasuk akses penuh terhadap jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, perlindungan bagi buruh serta informal dan pekerja rumah tangga.

(Muhsin/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *