Said Didu Ungkap Ketum Parpol Marahi Kader soal Putusan MK Terkait Gibran, Singgung Jokowi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Aktivis Muhammad Said Didu mengungkap adanya ketua umum partai politik yang disebut memarahi salah satu pimpinan partainya karena ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Ada Ketua Umum Parpol yang marahin salah satu pimpinan partainya yang ingin melaksanakan putusan MK terkait kasus Gibran,” kata Said Didu, Sabtu (17/10/2026).
Lebih lanjut, Said Didu menyebut ketua umum partai politik tersebut dikabarkan menegaskan keberpihakannya kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya.
“Ketua Umum tersebut (informasinya) menyatakan dengan tegas bahwa beliau selalu bersama Jokowi dan dinastinya,” ungkap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut.
Pernyataan Said Didu itu muncul di tengah perdebatan mengenai tindak lanjut putusan MK yang berkaitan dengan Gibran. Namun, ia tidak menyebutkan secara terbuka nama ketua umum partai politik maupun pimpinan partai yang dimaksud.
Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden Diatur dalam UUD 1945
Dalam konteks ketatanegaraan, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden sebelum berakhirnya masa jabatan diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila presiden dan/atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
Adapun mekanisme pemberhentian tersebut harus melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
DPR terlebih dahulu dapat mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden. Usulan tersebut harus memenuhi persyaratan pengajuan dan persetujuan dalam sidang paripurna DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Jika usulan disetujui sesuai ketentuan konstitusi, DPR meneruskannya kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Apabila MK menyatakan dugaan pelanggaran terbukti, DPR dapat meneruskan usulan pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.
Dengan demikian, pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik suatu partai atau koalisi.
Peta Kekuatan Partai di DPR
Di DPR RI, tujuh partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan disebut menguasai 470 dari total 580 kursi. Sementara itu, PDI Perjuangan memiliki 110 kursi dan berada di luar koalisi pemerintahan.
Komposisi tersebut menjadi salah satu faktor politik yang memengaruhi peluang pembahasan usulan terkait tindak lanjut putusan MK di parlemen.
Source link
