Gibran Gagal Tumbang, Anas Urbaningrum: Prabowo Adalah Koentji
PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai Presiden Prabowo Subianto memegang kendali paling menentukan atas arah politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Anas, posisi Prabowo sebagai Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra membuatnya menjadi aktor sentral dalam menentukan bagaimana perkembangan politik tersebut akan bergerak, termasuk jika muncul upaya melanjutkan proses hukum terkait putusan MK.
“Prabowo adalah koentji,” kata Anas dikutip dari unggahannya di X, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, secara politik, kendali berada pada Prabowo, baik dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra maupun sebagai Presiden yang memimpin pemerintahan.
“Secara politik, pemegang kendali bolanya adalah Pak Prabowo, baik sebagai Ketua Umum Gerindra yang menjadi komandan partai-partai koalisi maupun sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” ujar Anas.
Anas mengatakan arah politik setelah putusan MK sangat bergantung pada bagaimana Prabowo membaca situasi saat ini dan menghubungkannya dengan kalkulasi politik menuju Pemilu 2029.
Menurut dia, keputusan politik Prabowo tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai pemimpin pemerintahan sekaligus tokoh utama dalam konfigurasi koalisi.
“Defacto dan dejure sangat tergantung kepada Pak Prabowo. Bagaimana Pak Prabowo mendefinisikan keadaan politik sekarang dan kaitannya dengan simulasi kepentingan politik menuju 2029,” kata Anas.

Namun, Anas mengingatkan agar dinamika politik tidak mengganggu kerja pemerintahan.
Baginya, kepentingan utama masyarakat bukanlah tarik-menarik elite menjelang 2029, melainkan memastikan pemerintah tetap bekerja menjalankan agenda yang telah ditetapkan.
“Yang paling penting bagi rakyat adalah agar pemerintah tidak kehilangan fokus dan konsentrasi untuk efektif dan produktif dalam mengerjakan agenda-agenda yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Pernyataan Anas muncul setelah MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen kelulusan pendidikan setara SMA atau sederajat yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dari pertimbangan hukum MK. Namun, pertimbangan itu tidak serta-merta berujung pada pencopotan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Source link
