News

Kasus Chromebook Memanas, Pengamat Desak Pengadilan Tinggi Segera Tahan Ibrahim Arief Agar Tak Timbul Spekulasi Publik



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam, kembali menjadi sorotan publik. Setelah pihak terdakwa resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN), perhatian kini tertuju ke Pengadilan Tinggi (PT) yang dinilai memegang penuh kewenangan terkait status penahanan Ibam selama proses hukum berjalan.

Desakan agar Ibam segera ditahan di rumah tahanan negara semakin menguat. Publik menilai, status banding tidak seharusnya menjadi celah bagi terdakwa korupsi untuk tetap berada di luar tahanan, apalagi majelis hakim PN sebelumnya telah memerintahkan agar Ibam segera ditahan usai divonis bersalah.

Pengamat hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menegaskan bahwa setelah perkara masuk tahap banding, seluruh kewenangan mengenai penahanan berada di tangan Pengadilan Tinggi. Karena itu, menurutnya, PT tidak boleh lamban mengambil sikap.

“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan,” ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

Dalam putusan tingkat pertama, Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut juga memuat perintah agar terdakwa langsung ditahan. Namun karena terdakwa segera mengajukan banding, pelaksanaan penahanan kini bergantung pada keputusan Pengadilan Tinggi.

Situasi itu memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai proses banding berpotensi dimanfaatkan untuk memperpanjang kebebasan terdakwa di luar tahanan. Fajar Trio pun meminta PT bersikap cepat agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau ‘napas tambahan’ bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Fajar.

Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi administrasi perkara agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum secara terbuka. Menurutnya, majelis hakim PT semestinya dapat mengambil langkah progresif tanpa harus menunggu seluruh dokumen banding selesai diperiksa.

“Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif. Administrasinya juga harus transparan, umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *