Penjelasan Denny Indrayana Minta MK Diskualifikasi Gibran: Ibarat Menang Lari Wanita, tapi Ternyata Laki-laki!

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemohon gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, secara tegas meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Pakar hukum tata negara ini menilai Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat administrasi minimal pendidikan setingkat SMA atau sederajat saat mendaftar pada Pemilu 2024.
Denny menegaskan, pemenuhan syarat calon merupakan kewajiban mutlak. Meskipun seseorang sudah terpilih dan dilantik, status hukumnya tetap bisa dan harus dipersoalkan jika belakangan terbukti melanggar ketentuan.
Ia pun memberikan ilustrasi menohok mengenai posisi hukum Gibran yang kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.
“Kenapa harus didiskualifikasi? Karena dia sebenarnya waktu maju sebagai calon wakil presiden ternyata tidak memenuhi syarat. Masuk ada 2 tahun, ya? Kalau ikut lomba lari olimpiade 100 meter wanita, menang, dapat medali emas. 3 tahun kemudian ketahuan ternyata laki-laki. Kira-kira medali emasnya diambil lagi tidak?” kata Denny dalam diskusi publik bertajuk ‘Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran’ di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
“Oh, ternyata ini tidak memenuhi syarat lomba, harusnya 100 meter wanita, ternyata laki-laki, medali emasnya ditarik lagi. Nah, Gibran setelah 2 tahun baru ketahuan. Memang baru ketahuan, ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan,” sambungnya.
Soroti Persyaratan Pendidikan Paling Rendah SMA
Denny menekankan bahwa persyaratan pendidikan untuk posisi presiden dan wakil presiden sejatinya setara dengan kontestasi politik lainnya, seperti calon gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota legislatif, yakni paling rendah berijazah SMA atau sederajat.
Namun, menurut Denny, hingga saat ini belum ada dokumen otentik yang dapat membuktikan bahwa putra sulung Joko Widodo itu telah menyelesaikan pendidikan menengah atas.
“Nah, Gibran bagaimana? Gibran ini sampai detik ini, kita bicara sekarang, tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat,” cetus Denny.
Ia juga mempertanyakan dokumen pencalonan Gibran pada Pilkada Solo sebelumnya. “Loh, dulu waktu pencalonan bagaimana? Waktu wali kota Solo seperti apa? Kan sama, SMA juga. Kan sama, wapres, SMA juga. Iya,” beberninya.
Sengketa Informasi dan Surat Keterangan Kemendikbud
Lebih lanjut, Denny menyoroti selembar Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, disetarakan dengan Grade 12 atau SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.
Source link
