PSI Soal Isu Pemakzulan Gibran: Kewenangan Konstitusional Ada di DPR

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka kembali membahas isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui media sosial.
Dedy menegaskan, secara konstitusional, kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden berada di DPR.
“Kalau bicara PEMAKZULAN yang punya kewenangan konstitusional itu namanya DPR,” kata Dedy, dikutip Rabu (30/9/2026).
Namun, hingga saat ini, Dedy menyebut tidak terdengar adanya agenda resmi dari DPR terkait proses pemakzulan Presiden maupun Wakil Presiden.
Bahkan, menurutnya, DPR juga belum menyampaikan pendapat resmi mengenai persoalan yang tengah ramai dibicarakan tersebut.
“Tapi, sejauh ini kita tidak pernah mendengar lembaga ini mengeluarkan semacam agenda resmi pemakzulan atas Presiden maupun Wakil Presiden. Bahkan untuk menyampaikan pendapat resminya saja tidak,” sambungnya.
Dedy kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Dedy, tidak adanya agenda resmi dari DPR terkait pemakzulan menunjukkan bahwa secara kelembagaan tidak terdapat persoalan konstitusional terhadap pemerintahan tersebut.
“Artinya, pemerintahan Prabowo-Gibran sebenarnya tidak pernah ada masalah dengan UUD 1945,” jelasnya.
Selain itu, Dedy menyoroti proses hukum yang kini berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Gibran.
Menurutnya, pihak yang aktif mempermasalahkan posisi Gibran saat ini lebih banyak berasal dari individu yang secara personal tidak menerima keberadaan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Sekarang yang lagi sibuk di MK hanyalah orang-per-orangan yang jengkel dan kesal saja secara personal sama Gibran Rakabuming Raka,” katanya.
Persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran yang oleh para pemohon didalilkan tidak memenuhi persyaratan.
“Alasannya masih agak-agak mirip soal dokumen ijazah yang mereka duga-duga tidak memenuhi syarat,” katanya.
Dedy juga mempertanyakan pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut yang menurutnya telah melewati batas waktu pengajuan.
“Orang-per-orangan ini kelihatan lagi di atas awan, karena MK bersemangat mendengarkan keluhan mereka soal PHPU yang jelas sudah lewat 2 th alias kadaluarsa,” ujar Dedy.
Meski demikian, Dedy mengatakan tetap perlu menghargai upaya politik maupun hukum yang dilakukan pihak-pihak tersebut untuk menyampaikan pandangannya.
“Tapi, kita juga perlu menghargai usaha-usaha politik mereka untuk didengarkan pendapatnya,” katanya.
Source link
