News

PSI Buka Suara soal Gugatan Gibran di MK: Tidak Mungkinlah Diskualifikasi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di tengah proses tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan keyakinannya bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak akan berujung pada diskualifikasi Gibran.

Juru Bicara PSI Dian Sandi Utama bahkan menilai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dapat dipisahkan dari Prabowo Subianto karena keduanya merupakan pasangan calon pada Pilpres 2024.

“Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres!,” ujar Dian, dikutip fajar.co.id, Selasa (29/9/2026).

Pernyataan itu merupakan pandangan politik PSI. Adapun perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan MK.

PSI Pertanyakan Dasar Keyakinan Gugatan Dikabulkan

Dian juga mempertanyakan dasar pihak-pihak yang meyakini permohonan tersebut akan dikabulkan MK.

“Lagian dpt wangsit darimana itu akan dikabulkan? Jauh,” timpalnya.

Menurut Dian, PSI belum mengambil langkah terbuka berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di MK. Partai tersebut, kata dia, masih menunggu arahan sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

“Kami masih diam krn kami menunggu perintah aja,” tandasnya.

Perkara Gibran Masuk Tahap Pembuktian

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, dan telah terdaftar di MK pada 17 September 2026.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan Gibran.

Salah satu persoalan yang turut diperdebatkan adalah apakah perkara tersebut termasuk kewenangan MK sebagai perselisihan hasil pemilu atau justru berkaitan dengan sengketa proses pemilu.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU sebagai termohon menyatakan dalil para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Meski persoalan kewenangan tersebut diperdebatkan, MK menjadwalkan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pada Rabu, 30 September 2026, diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan pemohon.

Permohonan Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres

Perkara tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *