News

Ruben Onsu dan Pelapor Sepakat Damai dalam Kasus Rp3,5 Miliar, Begini Respons Polisi



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar yang sempat menjerat presenter kondang Ruben Onsu akhirnya menemui titik terang. Ruben dan pihak pelapor resmi sepakat berdamai dan menempuh jalur restorative justice untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Kesepakatan damai tersebut dicapai dalam pertemuan tertutup yang digelar di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026). Dengan tercapainya kompromi ini, pihak pelapor secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan penting tersebut, Ruben Onsu hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sahabat karibnya, Ivan Gunawan, juga tampak hadir memberikan dukungan moral.

Sementara itu, pihak pelapor diwakili oleh Priyatno alias P yang bertindak atas nama korban berinisial DM, dengan didampingi sang kuasa hukum, Ahmad Ramzy.

Pengakuan Ruben Onsu dan Peran Jhon LBF

Usai pertemuan, Ruben Onsu tidak dapat menyembunyikan rasa leganya. Mantan suami Sarwendah ini mengaku sangat bersyukur karena persoalan hukum yang sempat menempatkan dirinya sebagai tersangka akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke meja hijau.

“Kami sudah berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Saya mendapat banyak masukan berharga dari kejadian ini, semoga ke depannya saya bisa jauh lebih bijak lagi dalam melangkah,” ujar Ruben Onsu saat memberikan keterangan kepada media, dikutip fajar.co.id, Selasa (1/9/2026).

Ruben juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya sama sekali tidak berniat untuk menghindari tanggung jawab atas dana pinjaman investasi bernilai miliaran rupiah tersebut. Ia bahkan sempat berencana menjual sejumlah aset pribadinya demi melunasi kewajibannya kepada korban DM.

Namun, proses penjualan aset tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar, sementara ada berbagai kebutuhan mendesak lain yang harus segera ia selesaikan. Situasi pelik ini akhirnya terurai setelah pengusaha sekaligus pengacara Jhon LBF memutuskan untuk turun tangan langsung.

“Awalnya dana Rp3,5 miliar itu mau saya selesaikan dari hasil penjualan aset. Tapi karena butuh waktu dan ada kebutuhan lain yang mendesak, prosesnya tidak berjalan sesuai rencana. Akhirnya Bang Jhon LBF turun tangan memberikan dana talangan terlebih dahulu sebelum aset saya terjual,” ungkap Ruben menjelaskan skema penyelesaiannya.

Pihak Pelapor Apresiasi Itikad Baik

Langkah cepat dan itikad baik yang ditunjukkan oleh Ruben Onsu beserta timnya mendapat sambutan positif dari pihak pelapor. Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, menyatakan bahwa penyelesaian masalah secara damai sebenarnya sudah menjadi harapan utama kliennya sejak awal, bahkan sebelum mereka membuat laporan resmi ke kepolisian.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *