Narkoba Senilai Hampir Rp3 Miliar Gagal Beredar, Polda Sulsel Amankan 18 Pelaku

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba sepanjang Agustus 2026.
Hingga 11 Agustus 2026, polisi telah menangani 13 laporan kasus dengan total 18 orang terduga pelaku yang diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.613,53 gram, tembakau sintetis 250 gram, serta cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat ekspose kasus terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode Agustus 2026.
Dua Kasus Menonjol Jadi Perhatian
Dari belasan perkara yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus yang disebut menonjol hingga 11 Agustus 2026.
Kasus pertama ditangani Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar. Pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, polisi melakukan penindakan di sejumlah lokasi, yakni Perumahan Grand Gowa Property, Jalan Pelita Borong Bulo, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, kawasan BTN Thamrin Labandoe Resident, Kabupaten Bantaeng, serta BTN Mappasompa Hills, Tanetea, Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sabu dengan berat keseluruhan 2.027,7058 gram atau sekitar 2 kilogram. Seorang terduga pelaku berinisial SY turut diamankan dalam perkara tersebut.
Sabu 2 Kg Ditaksir Bernilai Rp2,4 Miliar
Jumlah barang bukti sabu yang disita dalam kasus tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Didik menyebut estimasi tersebut menggunakan asumsi harga jual sabu sebesar Rp1,2 juta per gram.
“Adapun keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bernilai kurang lebih Rp2,4 miliar dengan asumsi 1 gram sabu dijual dengan harga Rp1,2 juta,” ujar Didik kepada awak media.
Dikatakan Didik, pengungkapan barang bukti itu juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap ribuan orang.
“Dan dengan adanya penemuan barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu kurang lebih 14.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di bisa digunakan oleh 7 orang pengguna,” ucapnya.
Atas perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp10 miliar,” tegasnya.
Source link
