News

Tim Advokat Bantah Ferdy Sambo Nikmati Rumah Hunian Khusus di Lapas Cibinong



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Tim Advokat Ferdy Sambo membantah kabar yang mengaitkan kliennya dengan fasilitas khusus berupa rumah hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan Ferdy Sambo hingga kini menjalani pidana di dalam lapas dan menempati sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.

“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI,” kata Arman dalam keterangannya dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas yang dilengkapi berbagai fasilitas. Temuan itu kemudian menjadi sorotan karena kondisi bangunan disebut berbeda dengan blok hunian warga binaan pada umumnya.

Namun, Arman menegaskan temuan tersebut tidak berkaitan dengan Ferdy Sambo. Ia menyebut keluarga maupun penasihat hukum bertemu dengan Ferdy Sambo di area dalam lapas sesuai mekanisme kunjungan warga binaan.

Menurut dia, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong juga telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya dan tidak mendapatkan perlakuan berbeda.

Arman juga menyebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah memberikan keterangan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Ferdy Sambo menempati atau menikmati fasilitas rumah hunian yang menjadi sorotan.

Tim advokat turut merujuk keterangan Ombudsman RI pada Kamis (24/9/2026). Menurut mereka, Ombudsman saat itu belum menemukan fakta yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan bangunan yang ditemukan dalam sidak.

Atas temuan tersebut, Arman mengatakan pihaknya menghormati kewenangan Ombudsman RI dan otoritas pemerintah terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim advokat juga mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan untuk mengungkap fakta terkait keberadaan fasilitas tersebut di Lapas Cibinong.

Arman meminta pemberitaan mengenai Ferdy Sambo tetap mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan, terutama sebelum terdapat bukti yang mengaitkan kliennya dengan fasilitas khusus tersebut.

“Kami juga mengimbau rekan-rekan media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual,” ujarnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *