News

Dokter Tifa 510 Hari Jadi Terdakwa: Saya Nothing to Lose, Persidangan Jadi Ruang Pembuktian



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Proses hukum yang menjerat pegiat sosial Dokter Tifa telah berlangsung selama 510 hari. Meski status hukumnya kini sebagai terdakwa, dr. Tifa mengaku tidak merasa terbebani dan memilih menjalani persidangan sebagai bagian dari proses untuk menguji berbagai persoalan yang selama ini disuarakannya.

Pernyataan itu disampaikan dr. Tifa dalam diskusi refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sinkos Indonesia pada 25 September 2026.

Menurut dr. Tifa, perjalanan perkara selama 510 hari memberinya banyak pelajaran. Ia juga menegaskan tidak ingin menjadikan status hukumnya sebagai beban dalam menghadapi proses persidangan.

“Ini 510 hari itu banyak sekali pelajaran. Artinya gini, jadi saya tuh standpoint saya tuh sekarang nothing to lose ya, nothing to lose, enggak ada beban ya,” tegas dr. Tifa.

Ia kemudian mengungkap perubahan status hukum yang dialaminya selama proses perkara, mulai dari saksi, terlapor, tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa.

“Selama 510 hari ini saya jadi saksi, terlapor, tersangka dan akhirnya berhenti di terdakwa. Ini enggak ada masalah buat saya. Artinya semangat jalan terus,” imbuhnya.

dr. Tifa Sebut Persidangan Jadi Ruang Pembuktian

Bagi dr. Tifa, proses persidangan justru menjadi kesempatan untuk menguji berbagai klaim dan persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik, termasuk mengenai dugaan keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut proses hukum yang sedang dihadapinya sebagai kesempatan untuk menguji persoalan tersebut melalui mekanisme persidangan.

“Buat saya itu blessing in disguise. Mengapa saya bilang blessing in this guys? Karena inilah satu-satunya cara untuk membuktikan palsu atau tidaknya ijazah Jokowi. Ini cuma ini caranya enggak ada cara lain,” ungkap dr. Tifa.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dr. Tifa mengenai perkara yang sedang dihadapinya. Adapun pembuktian mengenai berbagai klaim yang disampaikan dalam perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum dan harus diuji berdasarkan bukti serta fakta di persidangan.

Singgung Dugaan Ketakutan terhadap Fakta

Dalam kesempatan yang sama, dr. Tifa juga menyampaikan pandangannya mengenai alasan perkara hukum yang dihadapinya. Ia menduga proses tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap fakta dan data yang menurutnya telah disampaikan kepada publik.

“…dia itu dalam posisi yang sudah sangat tergopoh-gopoh sudah panik enggak karu-karuan,” ujarnya.

Dr. Tifa kemudian kembali mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan sejumlah fakta dan data yang selama ini ia ungkapkan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *