News

Denny Indrayana Sebut Pergantian Rezim Sebelum 2029 Bisa Terjadi, Ungkap 3 Penyebabnya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut pergantian rezim sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 berpotensi terjadi.

Hal tersebut disampaikan Denny saat menanggapi pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi. Di hadapan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Budi Arie menyebut memiliki insting bahwa pergantian rezim bisa terjadi lebih cepat dari 2029.

Menurut Denny, wajar jika pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi. Terlebih, pernyataan itu disampaikan Budi Arie di dekat sosok yang dinilai masih memiliki kekuatan politik.

“Kalau orang di samping Pak Jokowi saja bilang tidak sampai 2029, maka di sampingnya ada Pak Jokowi yang diam, maka bacaan spekulasinya ‘ada apa nih?’,” kata Denny dalam video yang diunggah melalui akun X pribadinya, dikutip Kamis (27/8/2026).

Karena itu, Denny menilai spekulasi mengenai kemungkinan pergantian rezim sebelum Pemilu 2029 tidak sepenuhnya dapat disalahkan.

“Apakah ada penggantian rezim? Saya rasa, itu tidak menutup kemungkinan,” ujarnya.

Tiga Penyebab Rezim Jatuh

Denny kemudian menjelaskan tiga kondisi yang menurutnya dapat menyebabkan sebuah rezim mengalami kejatuhan.

Pertama, krisis ekonomi. Ia mencontohkan peristiwa 1998 ketika krisis moneter berkembang menjadi krisis politik hingga berujung pada pergantian kepemimpinan nasional.

“Satu rezim jatuh ada tiga hal. Satu, karena krisis ekonomi. 1998 adalah contoh konkret, ketika terjadi krisis moneter, berubah jadi krisis politik dan pergantian kepemimpinan Pak Soeharto,” jelas Denny.

Kedua, skandal publik, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi.

“Kedua skandal publik. Terutama isu korupsi, dan kita sudah lihat banyak sekali korupsi,” terangnya.

Ketiga, skandal pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik. Menurut Denny, persoalan tersebut dapat memunculkan gosip dan spekulasi yang pada akhirnya menggerus legitimasi.

“Ketiga, skandal pribadi. Skandal pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik. Jika tidak diselesaikan dengan baik memunculkan gosip, memunculkan spekulasi, dan spekulasi yang liar akan menggerus legitimasi,” paparnya.

“Jadi legitimasi yang tergerus itu, konsekuensinya hilangnya kursi. Itu tiga hal yang membuat rezim jatuh,” sambung Denny.

Denny Singgung Pasal 7A UUD 1945

Denny kemudian menjelaskan mekanisme pemberhentian presiden berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kalau penyebab presiden jatuh, itu kan ada Pasal 7A, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, korupsi, perbuatan tercela, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Selain karena pelanggaran, menurut Denny, pergantian kepemimpinan juga dapat terjadi ketika jabatan presiden dan wakil presiden kosong.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *