News

UU Administrasi Kependudukan, Mendagri: KTP Hilang Bakal Didenda



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduknya (KTP) akan didenda. Regulasinya tengah digodok.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 20 April 2024.

Dia mengatkaan selama ini banyak warga yang kurang bertanggung jawab menjaga KTP. Sehingga jika hilang, tinggal buat lagi, karena gratis.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima.

Berangkat dari hal itu, Bima menyebut perlu pengaturan pengenaan biaya terhadap pencetakan ulang dokumen kependudukan. Demi mendorong tertib administrasi dan efisiensi anggaran.

Kondisi tertentu, seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk, dikecualikan dari pengenaan denda tersebut.

“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini costcenter juga di sini,” terang Bima.

Wacana tersebut, akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Total 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Adapun usulan lainnya, yaitu penguatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai single identity number. NIK diusulkan wajib digunakan sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *